Pemetaan Jumlah TPS Pilkada 2024, Ketua KPU Lampung : Itu Disesuaikan pada Geografis

Erwan Bustami (Ketua KPU Provinsi Lampung)--

BALIKBUKIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami menyebut untuk penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lampung Barat akan menyesuaikan dengan kondisi geografis di masing-masing wilayah. Tapi, ia memastikan jumlah TPS pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) setempat tahun 2024 akan berkurang dibandingkan dengan Pemilu 14 Februari 2024.

Menurut Erwan, tahapan pilkada Lambar kini telah berjalan dan sudah ada sinkronisasi data pemilih antara daftar potensial pemilu yang disampaikan Kemenagri ke KPU dan sinkronisasi dengan DPT terakhir di Kabupaten Lambar peningkatannya kurang lebih 2.000 pemilih dari DPT yang terakhir.

”Jumlah pemilih di Lambar sendiri 233.066 pemilih pada Pemilu lalu, yang tersebar di 982 TPS. Partisipasi bisa mencapai 83% lebih ini merupakan capaian yang sangat baik karena target nasional partisipasi milik 77,9 dan ini bisa dilampaui di kabupaten ini,” ungkapnya.

Terusnya, seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah berjalan, KPU Lambar sudah menyampaikan laporan dalam rangka proses rekrutmen Pada di tingkat PPK dan PPS.

”Tentunya masukan saran kritik dari tokoh-tokoh masyarakat tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lambar ini menjadi hal yang positif bagi KPU Lambar ke depan,” ungkapnya 

Lebih lanjut dijelaskan, tahapan yang akan segera dilaksanakan akan ada groupin TPS karena jumlah pemilih di TPS itu maksimal 600, maka 982 ini akan menjadi minimal 491 tapi di Kabupaten Lambar geografis pegunungan perbukitan jarak tertentu pemilih harus dekat.

”Sehingga pengurangan TPS tentu akan berkisar antara 491 sampai dengan kurang lebih 600 TPS di Lambar ini, tapi itu sedang dipetakan oleh perangkat penyelenggara,” kata dia.

Bersama  semua jajaran penyelenggara, kata dia, ditekankan agar bersama-sama memberikan pelayanan terbaik terhadap pemilih yang ada di bumi beguai jejama sai betik ini, jangan ada satupun pemilih yang memiliki hak sudah memenuhi syarat sebagai pemilik tidak terdaftar di DPT pada Pilkada tahun 2024.

”Begitu juga penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan terbaik terhadap peserta Pilkada kita pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus, dimana tahapan akan dibuka pendaftaran penerimaan bakal calon bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur. Siapapun calon yang sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 22 September maka kewajiban KPU memberikan pelayanan yang adil dan setara terhadap calon bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan