Selama Libur dan Cuti Bersama, Kantor Pelayanan Disdukcapil Pesbar Tutup
Ilustrasi Kantor Disdukcapil Pesisir Barat--
PESISIR TENGAH – Pelayananan administrasi kependudukan (adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) selama libur dan cuti bersama Hari Raya Waisak tahun 2024 sejak Kamis 23 Mei 2024 hingga Jumat 24 Mei 2024 kemarin, untuk sementara ditutup dan akan kembali aktif melayani masyarakat di kantor Pelayanan Adminduk, Senin 27 Mei 2024 mendatang.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, selama libur dan curti bersama hari raya Waisak tahun 2024 itu, Disdikbud Pesbar tidak membuka pelayanan Adminduk di Kantor Pelayanan Adminduk pada Disdukcapil Pesbar. Tapi, masyarakat bisa mengajukan dokumen secara daring (online) melalui aplikasi Saibatin.
“Meski kantor pelayanan ditutup selama libur dan cuti bersama tersebut, namun masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya itu masih bisa dilakukan secara online,” katanya.
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang mengajukan dokumen kependudukan secara online itu nanti semua dokumen kependudukan akan di proses dan diterbitkan setelah libur. Dengan begitu masyarakat bisa mengambil administrasi kependudukannya itu pada saat kantor pelayanan Adminduk tersebut kembali buka dihari kerja yakni mulai Senin 27 Mei 2024 mendatang. Hingga kini untuk pengurusan dokumen kependudukan tersebut, masyarakat juga sudah banyak yang melakukan secara online.
“Saat ini banyak masyarakat di Kabupaten Pesbar mengurus dokumen kependudukan itu secara online melalui aplikasi Saibatin yang memang merupakan aplikasi Disdukcapil Pesbar,” jelasnya.
Masih kata dia, adanya penerapan aplikasi Saibatin itu salah satunya untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), maupun dokumen kependudukan lainnya. Sehingga, diharapkan adanya aplikasi tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dengan begitu Disdukcapil Pesbar berharap kedapan masyarakat yang belum melengkapi dokumen kependudukannya bisa langsung mengurus ke kantor pelayanan Disdukcapil atau dilakukan secara online,” pungkasnya. *