TMMD Ke-120 Kodim 0422/LB Berikan Penyuluhan Pernikahan dan Perceraian

TMMD Ke-120 Kodim 0422LB di Pekon Sri Menanti dan Sidodadi Berikan Penyuluhan Pernikahan dan Perceraian. foto dok--

AIRHITAM - Kodim 0422 Lampung Barat menggandeng Pengadilan Agama (Kemenag) Lambar, memberikan penyuluhan kepada warga tentang resiko pernikahan dan perceraian, rangkaian kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-120 di Pekon Sidodadi Dan Srimenanti KecamatanAir Hitam Jumat 24 Mei 2024. 

Pemateri Yoga Maolana, L.C., M.H. Mengatakan Sebagian besar faktor penyebab perceraian yaitu pernikahan usia dini dan dibawah umur, karena dampak dari pergaulan bebas dan pengaruh Medsos pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola pikir akan mengakibatkan sebuah perceraian.

Pernikahan anak dibawah Umur 19 tahun Sangat rentan sekali baik secara fisik dan Psikis karena belum memenuhi syarat menjalani kehidupan Rumah tangga Angka kematian Ibu dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia 21 tahun. Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko yang berbahaya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana masyarakat sebagai umat beragama, dapat betul - betul memahami hukum soal perkawinan. *

Tag
Share