Anggota Polsek Pesisir Utara Amankan Pelaku Curanmor

1211--

PESISIR UTARA – Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat (Pesbar), mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pekon Walur Kecamatan Pesisir Utara, Jumat (10/11) kemarin.

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui Kasihumas Polres setempat Ipda Kasiyono S.E, M.H., mengatakan Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang berinisial JI (22) warga Pekon Way Narta Kecamatan Pesisir Utara.

“ Anggota Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang beraksi di Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Utara, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di Pemangku Hangkunang Pekon Walur, Jumat (10/11) kemarin,” kata dia.

Dijelaskannya, kasus Curanmor itu terjadi pada Sabtu (4/11) sekira pukul 10.00 Wib, dengan lokasi di Pantai Walur. Pelapor atas nama Yoki Adi Purniawan memarkirkan kendaraan roda dua miliknya di pantai sambil menggembalakan kerbau menuju dusun kedatu kekabon lamban balak.

“ Setelah kembali pelapor mengetahui motor sudah hilang, korban mencari motor di sekitar pinggir pantai dan dan tidak berhasil menemukannya, kemudian pelapor bertemu dengan saksi Mutakin untuk di antar pulang,” jelasnya. 

Selanjutnya, Setelah itu korban kembali mencari motor yang hilang sesampainya di pekon Padang Rindu Kecamatan Pesisir Utara pelapor bertemu dengan saksi Ansori dan mengatakan dirinya melihat ada orang yang sedang mendorong sepeda motor dengan ciri - ciri motor warna biru.

“ Kemudian di dorong menuju kebun milik Amrullah, setelah itu pelapor langsung menuju kebun milik Amirullah dan mendapati motor miliknya terparkir dengan kondisi body depan sudah rusak terdapat baut sayap motor sudah tidak ada lagi, kabel kontak sudah terputus kemudian pelapor membawa motor itu pulang. dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.-,” terangnya.

Lalu, Pada jumat (10/11) sekira pukul 11.00 Wib unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku Curanmor berada di rumah saksi Fauzi.

“ Anggota unit Reskrim Polsek Pesisir Utara berangkat menuju rumah saksi kemudian mengamankan diduga pelaku curanmor yang sedang berada di rumah saksi Fauzi beralamat di dusun Way Hangkunang Pekon Walur,” tambahnya.

Ditambahkannya, saat mengamankan diduga tersangka, tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek pesisir Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Barang bukti yang berhasil di amankan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Vega Zr berwarna Biru dengan Nopol BE3495XB, satu buah BPKB motor merk Yamaha Vega ZR Warna Biru , satu buah STNK motor merk Yamaha Vega ZR Warna Biru dan satu helai switer warna hitam berlogo smile warna putih. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1, KUHPidana ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan