KPU Pesbar Segera Atur Zonasi Pemasangan APK

1211--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemkab Pesbar dan stakeholder terkait lainnya, guna membahas untuk mengatur zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Pesbar.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, pemasangan APK itu harus mengacu sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, KPU Pesbar  berencana pekan depan akan membahas bersama stakeholder terkait di Pesbar. Sehingga nanti bisa disimpulkan dan disepekati bersama mengenai zona mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan APK oleh peserta Pemilu 2024 di Pesbar ini.

“Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa untuk zona yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK itu seperti jalan protokol, kantor ataupun fasilitas Pemerintahan,” kata dia, Sabtu (11/11/2023) kemarin.

Selain itu, lanjutnya, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat lainnya yang memang tidak diperkenankan untuk lokasi pemasangan APK tersebut. Karena itu, setelah dilaksanakannya rakor pembahasan mengenai zonasi pemasangan APK maupun pembahasan lainnya yang berkaitan dengan kampanye peserta Pemilu itu nanti tentunya baru bisa diketahui kesimpulannya nanti.

“Dalam rakor bersama stakeholder nanti kemungkinan juga akan dibahas mengenai ukuran APK, kewenangan pemasangan APK, pemeliharaan dan pelepasan APK dan sebagainya,” jelasnya.

Masih kata Marlini, tentunya dalam pemasangan APK nanti semua peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar ini agar dapat menjaga etika dan estetika agar tatanan terutama di wilayah pusat ibukota di Pesbar ini tetap terjaga dengan baik. Begitu juga dalam pelaksanaan kampanye nanti yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 mendatang tentu diharapkan tetap berjalan dengan baik dan kondusif. Untuk itu, pihaknya berharap adanya kerjasama dari semua pihak demi terciptanya Pemilu yang aman dan damai. 

“Kedepan, setelah ada penetapan zonasi pemasangan APK terhadap peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar itu diharapkan dapat dipatuhi oleh peserta Pemilu, artinya jangan sampai ada peserta Pemilu yang melanggar zonasi yang telah ditetapkan dalam pemasangan APK itu,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share