Jumlah TPS Pada Pilkada Lambar 524, Tapi Masih akan Dievaluasi

Pilkada Serentak 2024 (2)--

BALIKBUKIT  - Pemetaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, terhadap kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024 dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah rampung.

Hasilnya, terdapat 524 TPS di Lampung Barat. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berjumlah 982 TPS.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP., mengungkapkan, pemetaan telah selesai dengan menghasilkan 524 TPS. Kendati begitu hasil tersebut belum fix dan belum bisa ditetapkan, mengingat harus melalui mekanisme evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung dan akan dilanjutkan evaluasi di KPU RI.

"Untuk jumlah hasil pemetaan itu 524. Tapi kan belum ditetapkan, karena harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh provinsi dan pusat," ungkapnya.

Dalam proses pemetaan TPS, kata dia, dilakukan dengan penuh kehati-hatian, termasuk melibatkan PPK hingga mantan PPS pada Pemilu 14 Februari lalu, mengingat mereka lebih paham akan kondisi wilayahnya.

"Tim kami juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi wilayahnya, sehingga TPS nantinya betul-betul mudah dijangkau dan tidak menyulitkan pemilih," kata dia.

Sebelumnya, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengungkapkan, jika mengacu pada Pemilu 14 Februari 2024 jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) pada setiap TPS itu maksimal 300. Sehingga jumlah TPS mencapai 982 TPS, yang tersebar di 131 pekon dan lima kelurahan di 15  kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

”Namun untuk Pilkada 27 November 2024 nanti jumlah  DPT untuk masing-masing TPS bisa mencapai 600, namun tetap akan memperhatikan letak geografis, untuk wilayah perkotaan mungkin DPT-nya 500, tetapi untuk wilayah pelosok dan  jangkauan yang sulit mungkin bisa hanya 400-an,” ujarnya.

Lebih lanjut Okto mengungkapkan, untuk penetapan jumlah TPS Lampung Barat baru akan ditetapkan setelah sinkronisasi dan pemetaan selesai, yang diperkirakan pada awal Juni mendatang pleno penetapan sudah bisa dilakukan.

Demikian juga disampaikan Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengungkapkan, jika merujuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, jumlah TPS di Lampung Barat sebanyak 982 TPS, tersebar di 131 pekon, lima kelurahan di 15 kecamatan.

"Namun untuk Pilkada 2024 ini jumlah TPS di Lampung Barat akan mengalami perubahan, perubahan tersebut berupa pengurangan," ungkap Arip Sah, saat melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lamban Pancasila, Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Barat Kamis 16 Mei 2024.

Perubahan jumlah tersebut, kata dia, yakni berupa pengurangan, dimana jika Pemilu 2024 sebanyak 982 TPS, maka bisa berkurang hingga setengahnya. Atau sekitar 400-an TPS lagi pada Pilkada nanti.

"Kami akan melakukan pemetahaan terkait dengan jumlah TPS, namun yang pastinya akan berkurang bahkan bisa setengahnya lagi dari jumlah TPS pada Pemilu yang lalu," kata dia menambahkan.

Dijelaskan, beban kerja KPPS di Pilkada nanti jauh lebih ringan dari pada pemilu, mengingat KPPS hanya akan mengawal dua jenis proses pungut-hitung, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan