225.353 Daftar Pemilih di Lambar akan Dicoklit

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi----

BALIKBUKIT - Jumlah pemilih pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat 27 November 2024 mendatang mencapai 225.353 pemilih. Dengan jumlah kepala keluarga (KK) 95.431, tersebar di 515 Tempat pemungutan Suara (TPS).

Dari hasil sinkronisasi, dapat diketahui jumlah potensi pemilih di Lampung Barat sebanyak 225.353 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 117.178 dan perempuan 108.175 yang tersebar di 136 pekon/kelurahan dan 15 kecamatan.

”Sesuai tahapan data pemilih hasil dari  sinkronisasi tersebut akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Jadi nanti Pantarlih/PPDP akan melakukan pencocokan pada 24 Juni 2024 setelah mereka ditetapkan,” ungkap Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi.

Berbeda dengan Pemilu, nantinya jumlah maksimal pemilih pada Pilkada 2024 akan berjumlah sebanyak 600 pemilih per TPS.

”Adapun jumlah pemilih pada TPS Pilkada serentak Tahun 2024 ini memiliki batas maksimal 600 pemilih per TPS. Sedangkan pada Pemilu di bulan Februari lalu, jumlah pemilih untuk satu TPS itu maksimalnha 300 orang,” sambungnya.

Mengingat letak geografis Lampung Barat yang dominan perbukitan, jelas Okto, tidak semua wilayah dengan mudah bisa dijangkau. Maka pemetaan TPS dan pemilihnya bervariasi yakni satu TPS dengan TPS lainnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas, Indah Dian Sari mengatakan, kebutuhan PPDP di Lampung Barat sebanyak 886 orang. Untuk jumlah PPDP di Lampung Barat yang akan kita rekrut sebanyak 886 orang. Mereka akan melakukan pencocokan data pemilih di tiap TPS.

”Data pemilih di TPS itu sudah ada, jadi tugas mereka akan kembali mencocokan apakah pemilih itu sesuai atau tidak. Ketentuan jumlah PPDP Lampung Barat itu sudah sesuai berdasarkan SK KPU Lampung Barat Nomor 472 tahun 2024," ungkapnya.

”Yakni Tentang Penetapan Jumlah TPS Hasil Pemetaan dan Jumlah PPDP pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat 2024," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengumuman pendaftaran calon PPDP ini akan dilaksanakan KPU Lampung Barat pada 13-17 Juni 2024. Penerimaannya pendaftaran pada 13-19 Juni 2024.

Penelitian administrasi calon PPDP pada 14-20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni 2024. Pelantikan PPDP pada 24 Juni 2024. Kemudian PPDP akan langsung melaksanakan masa kerjanya selama dua hari yakni pada 24-25 Juni 2024.

Dengan adanya tahapan ini, maka ia mengajak seluruh warga Lampung Barat agar dapat mendaftar sebagai PPDP untuk Pilkada serentak 2024.

”Karena seleksi badan ad hoc ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk mendapatkan putra putri terbaik. Tentunya yang mampu menjadi ujung tombak untuk mensukseskan jalannya Pilkada serentak terutama di Lampung Barat,” terusnya.

Ia juga berharap agar calon peserta PPDP bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk menghadapi pendaftaran nanti. 

Tag
Share