Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa

Pelaksana Seksi Bank KPPN Liwa, Mitha Salsabila Oktaputri----

Radar Lambar - Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer ke Rekening Kas Desa melalui pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan pembagian formula (Alokasi Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa serta Alokasi Kinerja diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik dan Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal, desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi. 

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, terdapat perbedaan kebijakan penyaluran dana desa dari tahun sebelumnya.

Jenis penyaluran pada tahun 2023 terdiri dari Dana Desa Reguler dan Dana Desa BLT. Sementara itu jenis penyaluran pada tahun 2024 terdiri dari Dana Desa Yang Ditentukan Penggunaannnya (Earmarked) dan Dana Desa Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya(Non-Earmarked).

Dana Desa Earmarked merupakan dana desa dengan prioritas utama yang ditujukan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Sementara itu, dana desa Non-earmarked merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada BUMDes.

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yaitu untuk Dana Desa Non-earmarked tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dan tahap II sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa.

Untuk Desa yang berstatus Desa Mandiri penyaluran dilakukan dengan ketentuan yaitu untuk tahap Isebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa,dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa.

Untuk Dana Desa Earmarked dilakukan dengan ketentuan yaitu tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa.

KPPN Liwa menyalurkan Dana Desa ke Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat dengan total pagu DIPA sebesar Rp207.839.299.000,- dengan rincian Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Lampung Barat adalah Rp114.547.803.000,- sedangkan pagu Dana Desa untuk Kabupaten Pesisir Barat adalah Rp93.291.496.000,-.

Jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, terdapat penurunan alokasi pagu penyaluran Dana Desa sebesar Rp2.138.716.000,- atau sekitar 2,14% dengan rincian pagu Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp117.770.480.000,- untuk Kabupaten Lampung Barat dan sebesar Rp94.625.929.000,- untuk Kabupaten Pesisir Barat.

Untuk jumlah desa pada kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat sama dengan tahun sebelumnya yaitu berturut-turut berjumlah 131 desa dengan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 3.354 KPM pada Kabupaten Lampung Barat dan 116 desa dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat  sejumlah 2.235 untuk Kabupaten Pesisir Barat.

Sampai dengan tanggal 30 Mei 2024, KPPN Liwa telah menyalurkan Dana Desa Earmarked dan Non-earmarked untuk Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp59.616.701.400,- atau 52,05% dan  Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp43.955.400.800,-atau 47,12% dari pagu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan