Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Perikanan, Diskan Pasang Papan Imbauan

PASANG : Diskan Pesbar melakukan pemasangan pana informasi larangan penqangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Dinas Perikanan (Diskan), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini terus memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.10/2017 tentang pengelolaan perikanan daerah dan undang-undang No.45/2009 tentang perikanan.

Sosialisasi yang dilakukan dengan memasang papan informasi di sejumlah titik strategis di wilayah kabupaten setempat, mulai dari Kecamatan Lemong hingga Kecamatan Bangkunat. 

Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.10/2017 tentang pengelolaan perikanan daerah dan undang-undang No.45/2009 tentang Perikanan, setiap orang dilarang menangkap ikan dengan bahan kimia atau bahan lainnya yang dapat merugikan kelestarian sumberdaya ikan.

“ Kita sudah punya Perda yang mengatur tentang pengelolaan perikanan di kabupaten kita ini, karena itu papan peringatan terpasang sebagai informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan penangkapan secara illegal,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam Perda itu larangan penangkapan ikan dengan bahan berbahaya mencakup penangkapan ikan di laut, sungai danau, waduk dan lokasi lainnya, bahkan pembudidaya ikan juga dilarang menggunakan bahan berbahaya.

“ Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kegiatan perikanan di Kabupaten Pesbar mencakup wilayah laut, sungai dan kegiatan budidaya ikan air tawar. Bahkan masyarakat juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

“ Masyarakat dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan daerah,” terangnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya aturan tersebut dapat di patuhi oleh seluru masyarakat, sehingga ekosistem ikan tetap terjaga dan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan atau pembudidaya ikan bisa mendapatkan ikan dengan mudah.

“ Jika ada masyarakat yang melanggar peraturan itu, maka dapat dikenakan pasal 8 ayat (1) dengan ancaman pindana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” pungkasnya. *

 

Tag
Share