170 Orang Petani Kopi Terima Bantuan Terpal

BANTUAN TERPAL : Untuk mendukung peningkatan kualitas dan mutu biji kopi, sebanyak 170 orang petani kopi di Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat mendapat bantuan terpal dari pemerintah pekon setempat, Senin 10 Juni 2024. Foto Dok --

BATUBRAK - Untuk mendukung peningkatan kualitas dan mutu biji kopi, sebanyak 170 orang petani kopi di Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat mendapat bantuan terpal dari pemerintah pekon setempat.

Bantuan salah satu sarana prasarana pertanian itu menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun 2024, melalui program anggaran ketahanan pangan. 

Peratin Tebaliokh, Iwan Susanto mengatakan melalui anggaran ketahanan pihaknya tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, namun juga berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas hasil kopi sebagai komoditas utama hasil bumi di wilayah setempat. 

”Tahun ini kami menganggarkan bantuan terpal sebagai tempat penjemuran buah kopi, harapannya bantuan ini dapat mendukung peningkatan mutu dan kualitas biji kopi yang dihasilkan petani sebagai komoditas unggulan di Pekon Tebaliokh,” kata dia.  

Ia berharap bantuan itu akan semakin memotivasi petani agar dapat mengedepankan mutu dan kualitas biji kopi yang dihasilkan mulai dari pemetikan sampai dengan pengolahan pasca panen.

”Kedepan melalui ketahanan pangan kami akan terus berupaya bukan sebatas mendistribusikan bantuan terpal saja. Tetapi juga akan memfasilitasi pelatihan bagi anggota Poktan untuk mendorong peningkatan produktivitas hasil panen kopi,” imbuhnya. 

Ia juga menambahkan bahwa program bantuan ini sejalan dengan program pemerintah daerah yang pada tahun 2019 Pemkab Lampung Barat telah mengeluarkan surat edaran (SE) bupati nomor B/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

SE bupati tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Lampung Barat, lurah dan peratin se-Lampung Barat serta kepala BPP.

SE tersebut berisi tentang larangan kepada seluruh masyarakat khususnya petani kopi agar tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, karena akan beresiko terserang cendawan (jamur). Dimana beberapa spesies cendawan yang menyerang biji kopi dapat memproduksi toksin (racun). 

Dari beberapa penelitian diketahui bahwa beberapa spesies Aspergillius dan Penicillium dapat memproduksi okratoksin, toksin penyebab keracunan ginjal pada manusia maupun hewan yang bersifat karsinogen (zat yang menyebabkan kanker).

 Selain itu, kopi akan terkontaminasi aroma tanah karena kopi bersifat higroskopis (menyerap aroma sekitarnya), sehingga akan mempengaruhi cita rasa dari kopi tersebut. Kopi merupakan bahan pangan untuk dikonsumsi manusia, dengan menjemur kopi di atas tanah tanpa alas maka kebersihannya tidak terjaga karena akan bercampur dengan debu, kotoran, bahan racun dan bahan lainnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan