Tidak Ada Remisi Khusus Idul Adha Untuk WBP Muslim di Rutan Krui

Ilustrasi Remisi-freepik.com---

PESISIR TENGAH – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan tidak ada remisi khusus Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama muslim di Rutan setempat.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui Fajar Ferdinan, A.Md, IP, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Murtazal, S.H, M.M., mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), tidak memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Adha. Pemberian remisi khusus bagi narapidana yang beragama islam, itu hanya diberikan saat Hari Raya Idul Fitri.

“Karena itu, untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Senin 17 Juni 2024 ini, tidak ada pemberian remisi bagi narapidana muslim di Rutan Krui ini,” kata dia.

Dijelaskannnya, seperti ditahun sebelumnya padaperayaan Hari Raya Idul Adha tersebut memang tidak ada pemberian remisi khusus bagi narapidan muslim, bukan hanya di Rutan Krui saja, tetapi juga diseluruh Rutan maupun Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) diseluruh wilayah Indonesia. Karena itu, untuk remisi khusus salah satunya bagi narapidana muslim itu hanya diberikan satu kali dalam setahun yakni pada Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk pemerian remisi khusus hanya satu kali dalam setahun, begitu juga dengan remisi umum berlaku untuk semua narapidana yakni diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus setiap tahunnya,” jelasnya.

Masih kata dia, meski pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tersebut tidak ada pemberian remisi khusus, tentu diharapkan untuk dapat dipahami oleh seluruh WBP ataupun narapidana di Rutan Krui ini, karena memang dalam pemberian remisi khusus tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, terkait dengan remisi khusus bagi narapidana, bukan hanya untuk narapidana yang beragama islam saja, namun juga narapidana non muslim tetap akan mendapat remisi khusus hari besar keagamaannya, seperti Hari Raya Natal, dan hari besar keagamaan lainnya.

“Tapi dalam pemberian remisi harus memenuhi persyaratan yang berlaku, artinya jika narapidana belum memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, maka tetap saja tidak bisa mendapat remisi. Namun yang pasti untuk perayaan Hari Raya Idul Adha itu memang tidak ada pemberian remisi khusus bagi narapidana muslim,” tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan