Selain Uang Palsu, Senpi dan Narkotika, Kejari Lampung Barat Musnahkan 1.750 Butir Ifarsyl

Foto Dok--

Radar Lambar -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrath), dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (14 November 2023).

 

Cukup menarik, salah satu barang bukti yang turut dimusnahkan 1.750 butir obat merk Ifarsyl. 

 

Obat tersebut adalah batuk dan pilek,  mengandung guaifenesin, dextromethorphan HBr, dan juga chlorpheniramine maleate. 

 

Namun belakangan obat ini kerap disalahkan gunakan untuk nge-fly dengan mengonsumsi dosis berlebih.

 

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH., mewakili Kepala Kejari Lampung Barat M Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, pemusnahan tersebut berdasarkan surat nomot : PR -22/L.8.14/Dip.4/11/2023.

 

"Untuk pemusnahan barang bukti ini, berasal dari perkara Tindak Pidana Umum periode Januari sampai dengan Oktober 2023 yang telah inkraht," ungkap Zenericho.

 

Dijelaskan, Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan yakni Narkotika jenis sabu seberat 5.22 gram, Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 0,12gram, Narkotika jenis ganja seberat 11,86 gram, 20 batang pohon Narkotika jenis ganja yang ditanam di polybag, 1.750 butir obat merk Ifarsyl, 54 lembar uang palsu, 5 buah senjata tajam, 27 buah jerigen plastik, 22 unit handphone serta erta barang bukti lainnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan