Akan Terapkan E-Coklit, Pastikan Pantarlih Mulai Coklit Pemilih 24 Juni 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak (KPU)--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat) memastikan Petugas Pemutakhitan Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang masih dalam proses perekrutan itu, mulai melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih itu pekan depan atau pada 24 Juni 2024 mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, pelaksanan coklit pemilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesbar itu akan digelar selama 30 hari mulai dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 mendatang. Karena untuk pelaksanaan coklit itu akan dilakukan serentak se-Indonesia.

“Dalam pelaksanaan coklit nanti, petugas Pantarlih akan mendatangi masing-masing rumah pemilih untuk mencocokan daftar pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU kepada pemilih yang ada,” katanya.

Nanti, lanjutnya, juga akan dilakukan penelitian terhadap data yang ada itu. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa dalam pelaksanaan coklit oleh petugas Pantarlih itu dilakukan dari rumah kerumah. Sedangkan, untuk jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan yakni sebanyak 474 orang, karena itu sesuai dengan jumlah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sebanyak 289 TPS yang tersebar di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat.

“Dalam pelaksanaan coklit pemilih dalam Pilkada 2024 itu nantinya juga tetap akan menggunakan aplikasi E-Coklit, salah satunya untuk memberikan kemudahan bagi petugas dan juga memastikan data yang ada benar-benar valid,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam penerapan E-Coklit nanti tentunya akan membantu petugas Pantarlih dilapangan dengan lebih efisien dan efektif. Namun, dalam penerapan menggunakan aplikasi itu juga tentu tetap harus dibarengi dengan kondisi data yang ada saat dilapangan. Artinya, data yang tersaji benar-benar reel berdasarkan data di lapangan. Memang dalam pelaksanaan coklit dengan sistem E-Coklit tersebut petugas Pantarlih bisa mengakses data secara online.

“Tapi kita tetap mengingatkan agar dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, terutama saat menggunakan aplikasi E-Coklit harus benar-benar maksimal, ini harus menjadi perhatian dan pengawasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayahnya masing-masing,” pungkasnya. *

Tag
Share