71 Peratin di Lampung Barat Diperpanjang Masa Jabatannya Dua Tahun

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----

BALIKBUKIT - Sebanyak 71 peratin di Kabupaten Lampung Barat akan diperpanjang masa jabatannya dua tahun. Hal itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, terkait masa jabatan Kepala Desa/Peratin diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin mengungkapkan, sebanyak 71 peratin yang masa jabatan diperpanjang 2 tahun itu rinciannya 60 peratin masa jabatan periode 2022-2028 dan 11 peratin masa jabatan periode 2019-2025.  

“Jadi 60 peratin yang masa jabatannya tahun 2022-2028 akan diperpanjang dua tahun sehingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2030, sedangkan 11 peratin yang masa jabatannya tahun 2019-2025 akan diperpanjang dua tahun maka masa jabatannya akan berakhir tahun 2027 mendatang,” ungkap Fauzan, Kamis 20 Juni 2024.

Selanjutnya, kata dia, untuk 60 peratin yang masa jabatan periode 2017-2023 tidak diperpanjangan masa jabatannya. “Kalau merujuk pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa maka sebanyak 60 peratin yang masa jabatannya telah habis di tahun 2023 lalu tidak diperpanjang masa jabatannya,” tegas dia

Fauzan menjelaskan, sebanyak 71 peratin yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun yaitu Pekon Kubuperahu, Pekon Padang Cahya, Pekon Sebarus, Pekon Way Empulau Ulu, Pekon Gunungsugih, Pekon Padangdalom dan Pekon Sedampah Indah serta Pekon Wates (Kecamatan Balikbukit). Lalu Pekon Sidangpagar, Pekon Sukapura, Pekon Sukajaya dan Pekon Waypetai (Kecamatan Sumberjaya), Pekon Kejadian, Pekon Sukarame dan Pekon Serungkuk, Pekon Kenali dan Pekon Bedudu (Kecamatan Belalau), Pekon Karangagung, Pekon Mutaralam, Pekon Padangtambak, Pekon Tambakjaya, Pekon Tanjungraya (Kecamatan Waytenong).

Selanjutnya, Pekon Waspada dan Pekon Tigajaya (Kecamatan Sekincau), Pekon Sukamarga, Pekon Sumberagung, Pekon Tuguratu, Pekon Bandingagung dan Pekon Roworejo (Kecamatan Suoh), Pekon Kegeringan, Pekon Gunungsugih, Pekon Balak, Pekon Sukabumi, Pekon Sukaraja, Pekon Kerang dan Pekon Tebaliokh serta Pekon Negeriratu (Kecamatan Batubrak), Pekon Tanjungraya, Pekon Tapaksiring dan Pekon Jagaraga (Kecamatan Sukau), Pekon Puramekar, Pekon Ciptawaras dan Pekon Mekarjaya (Kecamatan Gedungsurian).

Masih kata dia, Pekon Purajaya, Pekon Purawiwitan, Pekon Tribudisyukur, Pekon Muarajaya I dan Pekon Muarajaya II (Kecamatan Kebuntebu), Pekon Semarangjaya, Pekon Sumberalam dan Pekon Srimenanti (Kecamatan Airhitam), Pekon Pahayujaya, Pekon Sidodadi dan Pekon Sukajaya, Pekon Basungan dan Pekon Sidomulyo (Kecamatan Pagardewa), Pekon Argomulyo, Pekon Batukebayan, Pekon Campangtiga, Pekon Luas dan Pekon Atarbawang (Kecamatan Batuketulis). Lalu, Pekon Heniarong, Pekon Sukabanjar dan Pekon Lombok Timur (Kecamatan Lumbokseminung), Pekon Suoh, Pekon Ringinjaya, Pekon Bumi Hantatai, Pekon Gunungratu, Pekon Trimekarjaya, Pekon Bandaragung dan Pekon Srimulyo (Kecamatan Bandarnegeri Suoh).

“Rencananya minggu depan, 71 peratin yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun ini akan dikukuhkan oleh bapak bupati,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan