Satu Titik Kerusakan Jalan Liwa-Sukau Butuh Penanganan Pemprov
Ilustrasi Jalan Terkikis--
SUKAU - Satu titik kerusakan ruas jalan provinsi Liwa- BTS Sumsel, di wilayah gunung pasir, kawasan Hutan Lindung Register 46 B, Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat perlu penanganan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Alasannya, satu titik jalan provinsi tersebut kondisinya rusak parah sehingga menyulitkan kendaraan roda empat (R4) untuk melintas baik dari arah Liwa menuju Liwa maupun sebaliknya. Kondisi itu banyak dikeluhkan pengguna jalan.
Seperti diungkapkan salah seorang pengguna jalan, Herlanda kepada media ini, Minggu 23 Juni 2024. Dia mengatakan kerusakan jalan itu sudah sangat menggangu, yang selain kenyamanan dan kelancaran lalulintas juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas terutama bagi sepeda motor yang terperosok kedalam lubang yang menganga tersebut.
“Sudah beberapa kali ada sepeda motor mengalami kecelakaan di lokasi itu, baru beberapa hari lalu. Padahal belum lama ini dinas terkait sudah melakukan perbaikan, tapi justru bukan pada titik tersebut jadi kami berharap minimal ada penanganan sementara dengan menimbun lubang jalan agar tidak membahayakan,” ungkapnya.
Disisi lain, pihaknya juga mempertanyakan kepedulian dari instansi terkait, karena meskipun penanganan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun seharusnya ada kepedulian dari peran pemerintah daerah melalui Dinas PUPR untuk mengatasi hal tersebut.
“Kerusakan terparah memang ada di satu titik, tapi kalau tidak ada kepedulian dan kepekaan dari pemerintah daerah sulit juga. Apalagi jalan ini statusnya jalan lintas antar provinsi sehingga mobilitas kendaraan tinggi dan bagi yang tidak biasa melintas dijalan ini bisa membahayakan pengendara,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan, Hermansyah. Menurutnya pemerintah harus peduli akan kondisi jalan tersebut minimal melakukan penanganan sementara dengan menimbun lubang menggunakan material seperti pasir batu (Sirtu).
“Dulu memang pernah di perbaiki dengan cara di tambal, tapi kondisinya tidak bertahan lama rusak lagi karena tergerus air dan dilintasi kendaraan,” tandasnya seraya berharap agar kerusakan jalan tersebut segera mendapat perhatian pemerintah demi keselamatan pengguna jalan.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) telah melakukan penanganan berupa penanganan fungsional lubang-lubang jalan, pembersihan bahu jalan dari tanaman liar, pengupasan bahu jalan yang tinggi dan pembersihan drainase pada Mei 2024 lalu.*