Pencetakan Susu Pemilu Tunggu Sidang Putusan

thumbnail 1611--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mulai melaksanakan proses pencetakan surat suara (susu) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, baik untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, maupun calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dalam proses pencetakan semua surat suara itu masih menunggu terhadap hasil sidang putusan terkait ada permohonan sengketa Pemilu oleh salah satu partai politik peserta Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa, secara nasional memang KPU RI sudah mulai melakukan proses pencetakan surat suara Pemilu tersebut. Tetapi untuk di Kabupaten Pesbar ini masih menunggu hasil sidang putusan sengketa proses Pemilu. Jika nanti sudah ada hasil sidang putusannya, artinya sudah benar-benar final, maka selanjutnya bisa langsung dilakukan pencetakan surat suara untuk di Kabupaten Pesbar ini.

“Kita tunggu hasil finalnya terhadap sidang putusan Bawaslu Pesbar nanti. Sehingga baru bisa dilakukan pencetakan surat suara untuk di Kabuapaten Pesbar ini. Tentu diharapkan sesuai rencana dan tidak mengalami keterlambatan dalam pencetakan surat suara untuk di Pesbar ini nanti,” kata Marlini, Rabu (15/11/2023) kemarin.

Sebelumnya, kata dia, KPU Pesbar telah menetapkan kebutuhan jumlah surat suara pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pesbar sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen dari jumlah DPT Pemilu di Kabupaten Pesbar. Sedangkan untuk jumlah DPT Pemilu di Pesbar ini sebanyak 119.655 pemilih, sehingga dua persen dari jumlah DPT itu yakni 2.622 pemilih. Masing-masing pemilih mendapat lima lembar surat suara yakni surat suara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten.

“Sehingga, total kebutuhan surat suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini mencapai 611.385 lembar surat suara,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., mengatakan, mengenai adanya permohonan sengketa proses Pemilu 2024 yang diajukan oleh salah satu Parpol peserta Pemilu di Pesbar ini sebelumnya memang sudah dilakukan tahapan hingga sidang ajudikasi, bahkan dari masing-masing pihak pemohon dalam hal ini parpol yang bersangkutan, dan juga termohon yakni KPU Pesbar telah menyampaikan kesimpulannya masing-masing secara tertulis ke Bawaslu setempat.

“Sehingga, saat ini Bawaslu Pesbar masih mempelajari dan juga menelaah terhadap kesimpulan tertulis yang disampaikan dari masing-masing pemohon dan termohon, maupun mempelajari hal-hal lainnya, sehingga diperkirakan paling lambat pekan depan itu Bawaslu Pesbar bisa menggelar sidang putusannya,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan