Bawaslu Pesisir Barat Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

-----

PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di aula Hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 26 Juni 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesbar, Ayu Megasari, S.S., para narasumber dari anggota KPU Pesbar yang diwakili oleh Marten Efendi, serta Pegiat Politik dan Kepemiluan Drs. Hermanto, dan diikuti 41 orang peserta dari unsur Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), perwakilan media serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, mengatakan, kegiatan ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemahaman teknis kerja pengawasan bagi Panwascam se-Kabupaten Pesbar pada tahapan proses pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Untuk itu, terkait dengan pengawasan yang dilakukan jajaran adhoc pada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 harus dilaksanakan secara maksimal dan melekat.

" Hal ini merupakan upaya dari Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data Pemilih, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, proses pengawasan ini bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga hak pilih bagi warga negara yang ada di Pesbar yang telah memiliki hak pilih. Setelah pencermatan data pemilih oleh teman-teman KPU dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yakni 121.075 mata pilih yang akan di coklit oleh teman-Taman Pantarlih, yang tersebar di 289 TPS, dan akan bertambah dengan adanya pemilih di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas  IIB Krui.

"Setelah pengumuman dan dikukuhkan 474 orang Pantarlih, maka jajaran Bawaslu, Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mulai mengatur strategi pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih," ungkapnya.

Masih kata dia, hal itu mengingat Pantarlih dalam satu Pekon bisa lebih dari satu orang bahkan sampai 13 Pantarlih. Sementara petugas Pengawas yang ada dalam satu Desa (Pekon)/Kelurahan hanya satu PKD. Karena itu, dalam rakor ini juga sekaligus membahas mengenai pemetaan titik-titik kerawanan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

"Nalar perlu dijalankan dengan memperbanyak  inventarisasi masalah yang ada, serta menentukan strategi pencegahan, sehingga pengawasan akan lebih efektif," tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan mengenai pentingnya menggunakan Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih selain itu wajib menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A pengawasan. Setelah pelaksanaan rakor ini semoga akan menambah wawasan bagi Panwascam dalam pemetaan-pemetaan pengawasan di lapangan.

" Dengan begitu akan lebih objektif dan efisien, sehingga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang kerja-kerja pengawasan, apalagi kegiatan pengawasan ini dipublis di media sosial (medsos) masing-masing Panwascam maupun PKD," pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share