78,11 Persen Rumah di Pesisir Barat Miliki Jamban

Ilustrasi ODF--

PESISIR TENGAH – Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat jumlah kepala keluarga yang menggunakan jamban di kabupaten setempat mencapai 78,11 persen.

Kabid Kesehatan Masyarakat, Arfi Julizar, S. Km., mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan keberadaan jamban di setiap rumah di kabupaten setempat cukup tinggi, hal itu dilihat dari persentasi hasil pendataan.

“ Secara keseluruhan rumah warga di Kabupaten Pesbar ini sudah memiliki jamban, itu artinya kedepan capaian sanitasi yang sehat bisa terealiasi maksimal,” kata dia.

Dijelaskannya, keberadaan jamban di setiap rumah atau jamban komunal yang ada dilingkungan masyarakat, menjadi salah satu aspek penting dalam mencapai status open defication free (ODF) di setiap pekon.

“ Keberadaan akses sanitasi yang layak salah satunya keberadaan jamban di rumah warga menjadi salah satu faktor dalam menentukan status ODF di setiap pekonnya,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini sudah ada 90 pekon yang tersebar di 11 kecamatan yang berstatus ODF dan sudah ada tiga kecamatan yang berstatus ODF. Bahkan tahun ini pihaknya menargetkan seluruh pekon dan kelurahan berstatus ODF.

“ Dalam beberapa tahun terakhir jumlah pekon yang berstatus ODF terus bertambah, tahun ini juga kita upayakan agar kembali bertambah sehingga pekon yang berstatus ODF itu semakin banyak,” jelasnya.

Ditambahkannya, status ODF yang di sandang pekon saat ini harus dipertahankan, jangan sampai masih ada warga yang tidak memiliki akses sanitasi yang layak salah satunya tidak memiliki jamban di rumah atau di lingkungan.

“ Akses sanitasi yang layak terutama jamban sehat harus dimiliki oleh masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang buang air besar sembarangan, apalagi pada pekon yang telah berstatus ODF,” tegasnya.

Dikatakannya, dalam melaksanakan program ODF itu, harus dilaksanakan dengan maksimal oleh pekon, sehingga status ODF tidak hanya formalitas melainkan benar-benar dijalankan oleh pekon.

“ Status pekon ODF itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan, karena itu pekon harus benar-benar mempertahankan status itu jangan sampai ada warga yang masih buang air besar sembarangan,” pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan