Dinas PMPTSPL Terbitkan PBG untuk 13 Dokumen

Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)--

BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah mengeluarkan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk 13 dokumen.

 Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

“Untuk proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP,” tegas Daman.

Sejauh ini, jumlah PBG yang telah dikeluarkan sebanyak 13 dokumen, yang terdiri dari satu dokumen untuk penginapan, satu dokumen untuk gedung sekolah, tiga dokumen untuk tempat tinggal, satu dokumen untuk perkantoran serta tujuh dokumen untuk Menara Komunikasi/Base Transceiver Station (BTS).  “Dari 13 dokumen itu, tujuh diantaranya untuk menara telekomunikasi,” ujar dia.

Masih kata Daman, dari 13 dokumen tersebut telah menyubang retribusi PBG sebesar Rp100.714.493. “Pemerintah daerah tahun ini menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200.000.000 dan kita optimis sebelum akhir tahun akan tercapai target,” tegas dia

Seraya menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas PUPR dan DPMPTSP.

Sekadar diketahui, pada tahun 2023, retribusi PBG di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp200 juta dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen. *

Tag
Share