Tahapan Verifikasi KLA 2024, Dinas P3AKB Pesisir Barat Perbaikan Data di Provinsi

Ilustrasi AI Generator Image Dinas Pemberdayaan Perempuan-----

PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat kini tengah mengikuti tahapan perbaikan data dokumen dalam pelaksanaan penilaiana Kabupaten Layak Anak (KLA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (DP3A) Lampung.

Kabid PPA Pesbar, Nuraini, S,Kep., mendampingi Kadis P3AKB setempat dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas P3A Provinsi Lampung terkait perbaikan data dalam penilaian KLA tahun 2024 itu.

“ Sekarang proses penilaian KLA tahun 2024 masih berlangsung, kami masih memperbaiki data pendukung, sehingga apa yang perlu diganti dan disesuaikan bisa langsung dilakukan,” kata dia.

Dijelaskannya, proses perbaikan data yang disampaikan itu harus dilakukan agar sesuai dengan apa yang harus disampaikan dalam penilaian KLA tahun 2024 ini.

“ Perbaikan yang kami lakukan hanya menyesuaikan saja, tentu data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi yang ada di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Menurutnya, setelah tahapan perbaikan data di DP3A Provinsi Lampung itu, selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan oleh pemerintah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“ Nanti akan ada penilaian yang dilaksanakan oleh kementerian untuk menentukan status KLA Kabupaten Pesbar tahun ini, kita berharap bisa meningkat dari status sekarang yang masih pratama,” terangnya.

Menurutnya, proses terpenting dalam pengembangan KLA itu yakni guna memenuhi hak- hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan, karena itu kolaborasi seluruh stakeholder secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan guna menjamin hak dan perlindungan anak.

“ Komitmen dan sinergitas dari seluruh stakeholder dalam pemenuhan hak anak agar lebih terintregasi, holistik dan berkelanjutan, itu yang utama,” pungkasnya. *

Tag
Share