Miliki Sabu dan Alat Hisap, Pemuda Sukamaju Diringkus

-----

LUMBOKSEMINUNG - Seorang pemuda berinisial TA (16) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat atas kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu berikut sejumlah perlengkapan alat hisap (bong).

TA, warga Pemangku Tebaheling, Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung itu diamankan di kediamannya pada Minggu (12/11).

Kasat Res Narkoba Polres Lambar Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Ia menerangkan kejadian itu berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Kemudian petugas yang dipimpin olehnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda tersebut. “Selain pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sisa pakai berikut seperangkat alat hisap atau bong,” terang Iptu Jhoni.

Kemudian, kata Jhoni, perlengkapan lain yang ditemukan di TKP yakni korek api gas, satu buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, satu buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat satu pipa kaca (pirex), satu buah plastik klip besar berisi 8 delapan plastik klip, satu jarum pentul, gulungan kertas timah rokok, serta satu kotak handphone yang didalamnya terdapat lima buah potongan sedotan warna bening dan satu buah tutup botol serta satu unit Handphone merk OPPO RENO4.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Lambar dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Jhoni.(edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan