PKP Belum Serap Dana Bantuan Keuangan Parpol

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H ----

BALIKBUKIT -  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Selasa 2 Juli 2024 masih ada satu Partai Politik (Parpol) yang belum melakukan penyerapan anggaran dana bantuan keuangan Parpol.

Satu Parpol yang belum melakukan penyerapan anggaran dana bantuan Parpol tersebut yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Sedangkan sembilan Parpol yang telah mencairkan dana bantuan keuangan Parpol tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Demokrat.

“Sudah ada sembilan Parpol yang telah melakukan penyerapan dana bantuan keuangan Parpol, sedangkan satu Parpol lagi belum yaitu Partai Keadilan dan Persatuan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Selasa 2 Juli 2024.  

Dijelaskannya, tahun ini pemerintah daerah telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp447.502.847 untuk 10 Parpol hasil pemilu 2019, rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp24.403.635, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp68.937.873, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp137.510.217, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp52.226.226, Partai Nasdem Rp21.844.073, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp25.430.652.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp24.941.089, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp16.857.984, Partai Demokrat Rp63.829.393, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp11.512.705.

Lebih jauh dia mengatakan, masa keanggotaan DPRD Lampung Barat hasil pemilu 2019 adalah tanggal 18 Agustus 2024 jadi pada APBD murni 2024 untuk bantuan keuangan Parpol dianggarkan hanya untuk delapan bulan, sedangkan untuk empat bulan yaitu September-Desember akan diajukan untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2024 dan nanti disesuaikan dengan hasil pemilu 2024.

 “Bagi Parpol yang belum mengajukan usulan pencairan dana bantuan Parpol agar segera mengajukan usulan,” tegas dia. *

Tag
Share