Baru Empat KUB Masuk Data Base KKP

Ilustrasi Lobster-AI Image Generator---

PESISIR TENGAH – Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat sudah ada empat Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kabupaten setempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintan Provinsi Lampung dan telah masuk data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan, hingga kini jumlah KUB dalam pengelolaan BBL di Kabupaten Pesbar dari delapan KUB yang mengusulkan itu, baru ada empat KUB yang ditetapkan, sementara empat KUB lainnya masih dalam proses untuk ditetapkan dari Pemprov Lampug.

“Empat KUB yang telah ditetapkan itu dengan jumlah nelayan nya berjumlah 463 nelayan. Semua nelayan yang sudah masuk dalam KUB itu merupakan nelayan yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.

Dikatakannya, bagi nelayan yang belum memiliki NIB, maka tidak bisa masuk dalam KUB yang ada di Kabupaten setempat. Untuk itu, dirinya berharap bagi nelayan yang belum memiliki NIB agar segera mengurus NIB-nya, sehingga bisa masuk dalam KUB.  Sementara itu, terkait pengelolaan BBL untuk kuota dari Provinsi Lampung di Kabupaten Pesbar berjumlah 8.013.325 ekor.

“Sementara, untuk pengajuan KUB terkait dengan jumlah kuota yang diajukan itu ada 20.570.000 ekor. Mudah-mudahan dalam pengelolaan BBL di Kabupaten Pesbar ini tidak ada kendala, karena untuk saat ini sudah bisa beroperasi, artinya nelayan yang sudah tergabung dalam KUB itu bisa menjual BBL langsung ke koperasi yang telah memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan informasi, harga BBL kini di tingkat koperasi itu sekitar Rp17-18 ribu/ekor. Kita perkirakan harga jual BBL itu masih akan mengalami kenaikan,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada nelayan yang melakukan penangkapan BBL agar dapat menjual hasil tangkapan itu secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai, mejual BBL itu secara illegal atau tidak sesuai dengan aturan, karena jelas itu sangat berisiko, terutama bagi nelayan yang ada di Kabupaten Pesbar ini.

“Kita minta seluruh nelayan untuk menjual hasil tangkapa BBL itu secara legal, baik melalui KUB yang sudah ditetapkan maupun koperasi yang telah memiliki izin untuk pengalolaan BBL itu,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan