20 Pekon Ajukan Usulan Pencairan ADP Triwulan II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----

BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Jumat 5 Juli 2024 baru 20 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan II kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

Ke 20 pekon tersebut yaitu Pekon Simpangsari, Pekon Sindangpagar, Pekon Way Petai, Pekon Kenali, Pekon Bedudu, Pekon Serungkuk, Pekon Karang Agung, Pekon Tanjungraya, Pekon Sukananti, Pekon Roworejo, Pekon Jagaraga, Pekon Puramekar, Pekon Cipta Waras, Pekon Trimulyo, Pekon Tugu Mulya, Pekon Muara Baru, Pekon Manggarai, Pekon Batu Kebayan, Pekon Campang Tiga dan Pekon Sukamulya. 

“Sejauh ini sudah ada 20 pekon yang sudah mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan II, sedangkan 111 pekon belum mengajukan,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Jumat 5 Juli 2024.

Menurut dia, untuk pekon yang sudah mengajukan belum direkomendasikan pihaknya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), itu karena masih menunggu pekon lainnya. “Jadi nanti kita akan sekaligus merekomendasikan 131 pekon ke BKAD guna diproses untuk dilakukan pencairan anggaran,” kata dia.

Mengingat masih banyaknya pekon yang belum mengajukan, Fauzan mengimbau kepada pekon untuk segera mengajukan usulan penxaiaran ADP triwulan II. Adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan II tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.

Selanjutnya, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan II, laporan realisasi sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2024, input penatausahaan/laporan via SISKEUDES Online sampai dengan 31 Desember 2023 dan tahap I tahun 2024, serta bukti setor pelunasan pajak kegiatan DD sampai dengan tahap I tahun anggaran 2024.  “Kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan agar segera mengajukan usulan karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” tandasnya. 

Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, terkait ADP, sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon maka pihaknya siap untuk memprosesnya guna dilakukan pencairan dana.

Dikatakannya, tahun ini untuk ADP mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, jika tahun 2023 dianggarkan Rp53.399.700.000 namun tahun ini naik menjadi Rp55.844.980.000 sehingga ada kenaikan sebesar Rp2 miliar lebih. “Pencairan ADP dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %,” kata dia.

Lanjut dia, kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon. “ADP bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan