Orang Tua Buang Bayi, LPAI Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Ilustrasi AI Generator Image Kasus Bayi Dalam Kardus-------

PAGARDEWA - Kasus pembuangan bayi kembali terjadi. Bukan pertama kali terjadi, akan tetapi sudah banyak kasus tentang penelantaran dan pembuangan bayi yang terjadi di berbagai daerah.

Alasan dari pembuangan bayi tersebut beragam, mulai dari malu bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, hubungan gelap, himpitan ekonomi, masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut.

Namun terlepas apapun alasannya, pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia, karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak sampai dewasa.

Menyikapi dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, dengan pelaku Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga dari Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagardewa beberapa hari lalu 

Mendapatkan tanggapan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Lampung Barat  Drs. Dahlin, M.Pd.,  mengapresiasi kinerja sigap pihak kepolisian yang melakukan tindakan cepat dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut. 

Saat ini Pasutri tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mapolres Lambar guna mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dahlin juga mengungkapkan jika telah berkordinasi dengan anggota LPAI untuk melakukan pengawasan dan pendampingan hak-hak bayi tersebut .

"LPAI Lambar juga akan melakukan komunikasi langsung dengan ketua tim advokasi LPAI untuk turut juga mengawasi proses hukum bagi pelaku, sehingga pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya tersebut," terangnya. 

Dikarenakan perbuatan yang dilakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun 6 enam bulan.

Sebelumnya, Satuan reserse dan criminal (Satreskrim) masih terus mendalami terkait dengan kasus penemuan bayi  berjenis kelamin laki-laki di dalam kardus yang sengaja di telantarkan oleh kedua orang tuanya yakni  JJ (23) dan SL (18) warga Kecamatan Pagardewa, dan sempat menghebohkan Warga Pemangku VI Tegal Rejo,  Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, sekitar pukul 4.30 Wib pada Selasa 9 Juli 2024.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengatakan,  kronologis penangkapan kedua  orang tua bayi tersebut yakni, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penemuan bayi.

Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.

Setelah selesai melakukan interogasi, kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan- bidan desa yang berada di Kecamatan Sekincau, pada saat itu didapat informasi bahwa ada salah satu bidan bernama Siti Aisah yang beralamat di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa pernah melakukan persalinan pada Pasien tanpa identitas pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.45 Wib .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan