Orang Tua Buang Bayi, LPAI Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Ilustrasi AI Generator Image Kasus Bayi Dalam Kardus-------

Kemudian tim gabungan menemui bidan tersebut untuk menggali informasi, bahwa setelah bertemu dengan bidan tersebut membenarkan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari ada seorang perempuan datang kerumahnya bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan.

”Setelah diperlihatkan foto bayi pada saat ditemukan dipos ronda dan diberitahukan jenis kelaminnya, Bidan tersebut membenarkan ada kemiripan jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi pada saat persalinan, selanjutnya tim gabungan mencari identitas dan informasi keberadaan perempuan dan laki-laki  yang datang melakukan persalinan di tempat bidan tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan identitas dan keberadaan perempuan dan laki-laki tersebut selanjutnya  dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatan  yang telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda.

”Mereka mengakui bahwa keduanya merupakan ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut selanjutnya  keduanya dibawa ke mako polres lampung barat guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Apapun alasannya, kata dia, perilaku keduanya tidak dibenarkan, sehingga keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Menaruh Anak di Bawah Umur Tujuh Tahun di Suatu Tempat Agar Dipungut Orang Lain dengan Maksud Terbebas dari Pemeliharaan Anak. 

”Dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara. "Keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana,'' tegasnya, seraya menambahkan kondisi bayi berjenis kelamin laki laki dalam keadaan sehat, dengan berat badan sekitar 3kg, tinggi badan sekitar 48cm, saat ini bayi tersebut di rawat di Puskesmas Sekincau oleh Cicilia Marina selaku pegawai Puskesmas Sekincau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pemangku setempat Zulkarnain mengatakan, saat ditemukan posisi bayi dalam kardus mengenakan popok dan pakaian lengkap serta mengenakan kain.

Ia menceritakan, kronologi kasus bayi dalam kardus tersebut pertama kali ditemukan dua orang warganya yakni Sukiman dan Purwanto warga yang rumahnya berada dekat Poskamling.

”Sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, warga bubar dari melaksanakan ronda termasuk Sukiman dan Purwanto setelah pulang ke rumah  sekitar pukul 04.30 Sukiman mendengar tangis bayi yang datang dari poskamling yang jaraknya dekat dari rumahnya,” ungkapnya.

Merasa penasaran, kata dia, Sukiman menghubungi Purwanto dan keduanya menuju sumber suara dan ternyata setelah tiba adanya bayi sehat yang ditinggal sendiri yang diduga dilakukan oleh orang tuanya.

”Atas kejadian itu Sukiman dan Purwanto memberitahu warga lainnya dan setelah masyarakat kumpul kami langsung berinisiatif menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setelah bayi itu dibawa ke rumah Sukiman untuk diistirahatkan,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan