Belum Setor LHKPN, 26 Caleg Terpilih ‘Terancam’ Tak Dilantik

Ilustrasi LHKPN KPK-----

BALIKBUKIT - 26 orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terpilih periode 2024-2029, belum menyetorkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat. 

Jika dalam batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 28 Juli 2024 mendatang belum menyetorkan bukti terima LHKPN, maka 26 Caleg terpilih itu terancam tidak bisa dilantik.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, SHI., M.M., mengungkapkan, sejauh ini baru ada sembilan Caleg melalui Partainya menyampaikan bukti terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sembilan Caleg terpilih itu yakni, empat orang Caleg terpilih dari Partai Golongan Karya (Golkar), tiga orang Caleg terpilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dua orang Caleg terpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Menurut Syarif Ediansyah, LHKPN adalah dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih sebagai syarat pelantikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024, sehingga harus dipatuhi oleh sleuruh Caleg terpilih.

"Untuk tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik. Terkait LHKPN ini, kami hanya menerima bukti terima, sementara LHKPN sendiri itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya.

Sementara itu, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota DPRD Lampung Barat yakni 18 Agustus 2024 mendatang, maka artinya maksimal 28 Juli 2024 bukti terima LHKPN sudah harus diserahkan.

"Kalau kita hitung mundur 21 sebelum dilantik itu artinya tanggal 28 Juli 2024 batas akhir, jika dalam batas waktu tersebut tidak menyerahkan maka kami tidak akan merekomendasikan untuk dilantik," tegasnya.

Syarif, kembali mengimbau seluruh Caleg terpilih melalui Parpol untuk segera menyampaikan bukti terima LHKPN, sehingga bisa diproses lebih lanjut dengan diterbitkan rekomendasi.

"Ketika nantinya semua Parpol sudah menyampaikan bukti terima LHKPN Caleg terpilih,  maka akan kami proses untuk dilaporkan kepada gubernur melalui bupati Lampung Barat," tandasnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi masing-masing Parpol hasil Pemilu 14 Februari 2024 yakni PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi.

Berikut daftar nama Calon Anggota DPRD Lampung Barat Terpilih untuk periode 2024-2029.

Dapil Lampung Barat 1

1. Bambang Dwi Saputra, SH., (PDIP)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan