Tanggulangi Kemiskinan, Simpang Sari Maksimalkan Penggunaan DD
PETUGAS Pemilukada Kecamatan Waytenong melakukan Coklit data pemilih dengan berkeliling langsung di rumah warga. Foto Dok --
SUMBERJAYA - Program Jaminan Sosial (Jamsos) yang merupakan kebijakan nasional di pekon dalam prioritas pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024.
Hal itu dikuatkan, melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Nomor 13 Tahun 2023 tentang, Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 desa diamanatkan untuk mengalokasikan prioritas Dana Desa (DD) yang bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan di pekon.
Dikatakan Penjabat (Pj) Peratin Simpang Sari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sukrul Satirmanudin, S.A.P., prihal kebijakan itu Pemerintah Pekon Tugu Sari menetapkan pagu untuk KPM BLT DD Tahun 2024 sebanyak 30 orang.
Ketetapan itu diambil melalui Musyawarah Desa (Musdes) penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dari pengusulan calon penerima dari masing-masing pemangku, kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah pekon dan Lembaga Hipun Pekon (LHP).
Disinkronisasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berfungsi untuk menyasar individu/keluarga dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional.
Setelah tahapan tersebut kemudian di validasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih bantuan mengingat dari data P3KE banyak warga yang telah dapat bantuan sosial lain.
”Kemudian dilakukan pembahasan mendalam dengan memakai kategori penilaian Kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis, sakit menahun, maupun penyandang disabilitas, memiliki anggota KK lanjut usia, belum pernah mendapatkan bantuan keluarga harapan, merupakan kepala keluarga perempuan miskin ekstrim,” ujarnya.
Terusnya, dalam proses validasi ini kemudian didapatkan hasil finalisasi melalui forum musyawarah pekon sebanyak 30 KPM yang memenuhi syarat untuk menjadi KPM BLT-DD Tahun 2024.
Lanjut Sukrul, nama KPM BLT-DD ditetapkan melalui Peraturan peratin dan berhak untuk mendapatkan bantuan tunai selama 12 bulan sebesar Rp300.000. Mekanisme pergantian KPM BLT DD tahun 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Peratin untuk nantinya dilaksanakan jika memang ada pergantian KPM selama tahun berjalan.
”Sebagai bagian dari program penanganan kemiskinan di desa, Jamsos BLT-DD Pekon Simpang Sari ini diharapkan tersalur tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari calon penerima manfaat,” kata dia.
"Pemerintah Pekon Simpang Sari akan terus mendukung kebijakan program Pemerintah Pusat maupun Daerah melalui alokasi baik kegiatan maupun penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” kata dia.
Terusnya, dalam meningkatkan ekonomi masyarakat adanya program kebijakan nasional lainnya seperti Program Ketahanan Pangan dan Stunting. Seperti Program Ketahanan Pangan. Sementara kegiatan fisik untuk pembangunan balai pendidikan anak, di Pemangku Wonosari II serta rehab jembatan beton Wonosari III. *