Peleburan Dua Perangkat Daerah Tunggu Persetujuan

1711--

BALIKBUKIT - Dua perangkat daerah di Kabupaten Lampung Barat dilebur. Sehingga akan lahir dua perangkat daerah baru di bumi beguai jejama sai betik tersebut. Namun, sata ini tengah menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Pemkab Lampung Barat melebur dua dua perangkat daerah, yang pertama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melahirkan Dinas Pendapatan Daerah, kemudian Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan serta mengambil satu sub bagian dari Bagian Sumberdaya Alam (SDA) yakni Tenaga Kerja, dan melahirkan Dinas Tenaga Kerja dan Industri.

Kabag Organisasi pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Surahman mengungkapkan, Perda struktur belum disahkan, dan belum ada nomor Perda-nya. Pemkab Lampung Barat segera melakukan koordinasi ke provinsi, jika nantinya sudah ada persetujuannya, maka akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

"Kita sudah dapat persetujuan dari gubernur pak masalah struktur, dan sudah dapat dari Kemendagri,” kata dia.

Dikatakannya, untuk peleburan BPKD, nantinya akan dilahirkan satu perangkat daerah yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kemudian untuk Diskoperindag dan juga dari Bagian SDA akan melahirkan satu perangkat daerah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Industri.

"Peleburan perangkat daerah tersebut merupakan, amanat undang-undang karena itu merupakan urusan wajib, sehingga pemerintah daerah mengusulkan untuk peleburan dan dibentuk perangkat daerah," kata dia, seraya menambahkan selain peleburan perangkat daerah juga direncakan dilakukan perubahan nomenklantur atau nama perangkat daerah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berganti menjadi Badan Badan Riset Inovasi Daerah (Brida).

Lebih lanjut dikatakan Surahman, pembahasan Ranperda tersebut ditargetkan rampung akhir tahun 2023 ini, sehingga perubahan organisasi di lingkungan pemkab setempat bisa segera dilakukan.

"Dalam waktu dekat ini Ranperda tersebur diusulkan ke DPRD untuk dibahas, dan target kami akhir tahun ini sudah selesai, dan tentunya bisa segera kita berlalukan setelah Ranperda disahkan," pungkas Surahman. (nopri/haris) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan