Perkumpulan Damar Gelar Workshop Bahas Pernikahan Dini

--

PESISIR TENGAH – Dinas Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bersama Perkumpulan Damar, melaksanakan Workshop pembentukan, pengembangan forum multi stakeholder untuk pencegahan, penanganan dan monitoring perkawinan usia dini, bertempat di ruang Rapat Sekda Lantai III Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, Kamis 25 Juli 2024 kemarin.

Kadis P3AKB Pesbar, dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan perkawinan dibawah usia 19 tahun hingga kini masih menjadi masalah serius yang dihadapi oleh banyak masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

“ Meski sudah ada upaya-upaya untuk mengatasi permasalah itu. Namun, angka perkawinan di bawah usia 19 tahun hingga  kini masih tinggi dan mengancam Kesejahteraan hingga hak-hak anak dan remaja,” kata dia.

Dijelaskannya, banyak faktor yang mempengaruhi perkawinan di bahwa 19 tahun itu, mulai dari dijodohkan oleh orang tua, ketidaktahuan tentang fungsi organ seksual dan reproduksi sehingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.

“ Ada juga pandangan atau pemahaman yang salah tentang ajaran agama dimana jika anak sudah akil baligh maka harus dinikahkan, jika tidak orang tua yang akan tanggung jawab akan dosanya,” jelasnya.

Selain itu, kurangnya pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan, tekanan sosial, budaya, ekonomi serta kurangnya perlindungan hukum dan kebijakan yang memadai.

“ Dampak dari perkawinan dini itu mulai dari resiko kesehatan yang meningkat, terhambatnya akses pendidikan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga hingga tidak terpenuhi hak-hal dasar perempuan dan anak,” terangnya.

Menurutnya, dengan mempertimbangan faktor-faktor di atas workshop itu dilaksanakan karena menjadi suatu keharusan untuk diselenggarakan guna mempercepat langkah-langkah penanganan masalah dan mencapai hasil yang lebih positif dan berkelanjutan.

“ Dengan adanya kegiatan ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran kritis stakeholder tentang pentingnya upaya bersama dalam pencegahan, penanganan dan monitoring perkawinan usia dibawah 19 tahun di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan