HUT RI ke-79

Pemerintah Pusat Salurkan DAU Gaji PPPK Rp1 Miliar

Ilustrasi pppk--

BALIKBUKIT  - Dari pagu dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun ini sebesar Rp14 miliar telah ada realisasi Rp1 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No.130/2022, salah satunya DAU diperuntukkan untuk gaji formasi PPPK.

 “Untuk DAU Penggajian PPPK sudah masuk ke kas daerah tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp1 miliar lebih,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 26 Juli 2024.

Dijelaskan Okmal, Pemkab Lambar tahun ini menyiapkan dana untuk gaji PPPK guru dan non guru sebesar Rp49,466 miliar lebih rinciannya gaji untuk PPPK sebesar Rp35 miliar dan gaji formasi untuk PPPK bersumber dari DAU Rp14 miliar lebih. “Pemerintah daerah siap untuk membayar gaji PPPK, bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp49,466 miliar untuk membayar gaji dalam satu tahun,” ungkap dia

Seraya menambahkan, untuk pengajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/ 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. “Intinya pemerintah pusat siap untuk membayarkan gaji PPPK tahun 2024,” tutup dia. *

Tag
Share