PINDAH DOMISILI KINI LEBIH MUDAH, Warga Cukup Lengkapi Persyaratan ke Disdukcapil

DISDUKCAPIL Pesbar mengimbau warga yang telah lama tinggal di kabupaten setempat untuk segera mengurus pindah domisili dengan datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil setempat di MPP Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar. Foto Yayan --

PESISIR TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengimbau seluruh Peratin dan Lurah di Kabupaten setempat, agar mendata warganya yang masih berdomisili luar Kabupaten, meski sudah lama tinggal di Kabupaten Pesbar.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., menjelaskan, pendataan terhadap warga yang masih domisili luar Kabupaten, tapi sudah lama tinggal di Kabupaten Pesbar itu bertujuan agar segera mengurus kepindahan warga itu ke Disdukcapil Pesbar. Mengingat identitas kependudukan itu cukup penting.

“Identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang memuat elemen data dari identitas diri seseorang,” katanya.

Data itu, kata dia, diantaranya memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk meng-update data dirinya. Sehingga, jika seorang penduduk berpindah domisili, maka yang bersangkutan wajib mengurus kepindahannya ke Disdukcapil, seperti ke Disdukcapil Kabupaten Pesbar untuk dicatatkan dan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat yang baru.

“Sebab, identitas kependudukan itu berkaitan dengan layanan publik lainnya, misalnya saat hendak mengurus administrasi, tapi alamat di KTP-el tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya,” jelasnya.

Masih kata dia, Disdukcapil Pesbar kembali berharap kepada seluruh Peratin/Lurah, dapat mendata warganya yang masih domisili luar daerah agar segera mengurus kepindahan warganya. Baik secara kolektif oleh Peratin/Lurah, atau  warga bersangkutan yang datang langsung ke Disdukcapil Pesbar.

“Warga yang hendak mengurus pindah domisili itu harus melengkapi persyaratan seperti KK, KTP-el, mengisi Formulir F1.03 dan surat keterangan tidak sanggup mengurus pindah dengan bermaterai Rp10 Ribu,” terangnya.

Ditambahkannya, setelah menerima semua persyaratan dari warga yang hendak mengurus pindah domisili ke Kantor Layanan Disdukcapil Pesbar yang dipustakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) komplek perkantoran Pemkab setempat. Setelah itu seluruh data penduduk warga yang mengurus pindah domisili itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil daerah asal warga tersebut.

“Nanti datanya bisa langsung ditarik dari Disdukcapil daerah asal, untuk dipindahkan ke daerah tujuan yakni ke Disdukcapil Pesbar, tanpa harus datang ke Disdukcapil daerah asalnya. Artinya, saat ini lebih mudah dalam mengurus pindah domisili itu,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan