SOAL KEBERADAAN PERUMDA LIMAU KUNCI, PT. BPRS dan PT PMP-Fraksi PKS Pertanyakan Kontribusi Bagi Daerah

DPRD Lambar menggelar sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Lambar tentang Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Senin 29 Juli 2024. Foto Humas DPRD --

BALIKBUKIT – Fraksi PKS Bersatu, DPRD Lampung Barat (Lambar), mempertanyakan prihal kontribusi dari tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi keuangan daerah. 

Juru Bicara Fraksi PKS Bersatu Doni Kurniawan mengungkapkan, peningkatan pendapatan dari aset yang dipisahkan yang berada pada badan milik daerah seperti Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Limau Kunci, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Perseroda) dan BUMD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP), semestinya harus ditingkatkan. 

”Sehubungan dengan hal itu kami Fraksi PKS Bersatu menanyakan upaya apa saja yang dilakukan badan usaha milik daerah tersebut untuk meningkatkan PAD,” ungkap Doni Kurniawan, pada sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Lambar, tentang Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, di Ruang Sidang Marghasana DPRD setempat, Senin 29 Juli 2024.

Selain itu, Doni Kurniawan menyampaikan, permintaan untuk seluruh perangkat daerah lebih serius optimalisasi dalam pengelolaan anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteran masyarakat.

”Serta perlu mengambil langkah-langkah strategis guna tercapainya target kinerja yang yang telah ditentukan, sehingga apa yang menjadi target bisa teralisasi,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang akan berlaku efektif mulai APBD Tahun 2025, memberikan kewenangan kabupaten memungut sembilan jenis pajak. 

”Untuk itu kami Fraksi PKS Bersatu mempertanyakan apakah ada pengaruh secara terukur terhadap Rancangan Perubahan APBD 2024  dan adakah skema khusus yang digunakan pemerintah daerah,” sebutnya.

Sementara itu, terkait dengan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, beberapa perubahan yang terjadi seperti Pendapatan Daerah yang direncanakan sebelumnya sebesar Rp1.091 triliun namun mengalami kenaikan sebesar Rp22,8 miliar lebih sehingga menjadi sebesar Rp1.114 triliun lebih atau kenaikan sebesar 2,09 persen. 

Sedangkan Anggaran Belanja Daerah mengalami penambahan dari yang ditetapkan Rp1.096 triliun lebih naik menjadi sebesar Rp1.125 triliun lebih atau bertambah  2,61 persen. 

Perubahan ini terjadi karena penambahan Belanja Operasi sebesar Rp786 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp163 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp2,1 miliar lebih, dan belanja transfer Rp173 miliar lebih, sehingga dalam Raperda APDB Perubahan terdapat Anggaran Defisit sebesar Rp4,9 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp10,7 miliar lebih atau mengalami kenaikan Rp5,7 miliar lebih.

“APBD merupakan bentuk manajemen keuangan daerah dalam pengalokasikan sumber daya di daerah secara optimal, sekaligus juga alat evaluasi prestasi pemerintah dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya,” ujarnya.

”Karena itu setiap balanja pemerintah harus di tujukan untuk kepentingan publik dan pemkaiannya harus di pertanggungjawabkan. Dengan kata lain, APBD harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan