Tahapan Kampanye, Peserta Pemilu 2024 Wajib Dapat Fasilitas dari KPU

1711--

PESISIR TENGAH - Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) harus mengetahui hak-haknya dalam tahapan kampanye sebagai fasilitas yang harus diterima oleh peserta Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai ketentuan berlaku.

Koordinator Wilayah Lampung Democracy Studies (LDS) Kabupaten Pesbar, Heri Kiswanto, mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, artinya dengan waktu 75 hari. 

Dengan waktu kampanye yang dijadwalkan relatif singkat itu, maka Parpol harus lebih cepat bergerak melaksanakan kampanye di tengah masyarakat untuk pengenalan diri, visi, misi, program, citra diri dan ajakan, serta lainnya.

“Karena jika kesempatan itu lewat begitu saja, maka akan sia-sia dan sangat di sayangkan,” katanya.

Namun, kata dia, disisi lain peserta Pemilu perlu memahami alur dan mekanismenya, karena memiliki hak untuk mendapatkan fasilitasi kampanye dari KPU. 

Peserta Pemilu melaksanakan kampanye Pemilu dengan fasilitasi KPU, mempunyai hak kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu, sesuai Pasal 4, PKPU No. 15 Tahun 2023, sedangkan pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitasi adalah KPU untuk semua peserta Pemilu.

”Itu untuk semua peserta Pemilu tanpa terkecuali, serta harus bersifat adil, setara  dan imparsial, semua wajib di musyawarahkan oleh KPU kepada peserta Pemilu,” jelasnya.

Masih kata dia, metode kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d (pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum), huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring), dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon) di fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sesuai Pasal 26, PKPU No. 15 Tahun 2023. 

Sehingga, semua itu harus dipahami oleh semua peserta Pemilu. Sedangkan, mengenai Pemasangan APK atau alat peraga kampanye, KPU menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye itu berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye, sesuai Pasal 35 PKPU No.15 Tahun 2023.

“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa, KPU dapat menfasilitasi penayangan iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan Masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan/atau media daring, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan