Target Awal 2025 UML Pesisir Barat Beroperasi

ILUSTRASI Unit Metrologi Legal-KLING AI Image Generator-

PESISIR TENGAH – Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dibawah satuan kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) setempat, ditargetkan baru akan mulai beroperasi pada awal tahun 2025 mendatang.

Kepala Diskopdag Kabupaten Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., melalui Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom, M.M., mengatakan, mengenai UML itu terkendala belum ada petugasnya, karena masih proses diklat, dan kini untuk petugasnya sudah siap yakni baru ada satu orang, sehingga dengan telah ada petugasnya itu maka, Diskopdag setempat mengajukan untuk UML itu ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan Metrologi Legal.

“Sehingga, ditargetkan awal tahun 2025 mendatang UML di Kabupaten Pesbar ini sudah mulai beroperasi sendiri,” katanya.

Dijelaskanya, untuk sementara dalam pelaksanaan kegiatan tera ulang, masih bergabung dengan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hingga Desember 2024 mendatang, untuk pelaksanaan tera ulang itu masih gabung dengan Kabupaten Lambar. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Ingatkan Nelayan Jual BBL Secara Legal

Dirinya berharap di awal tahun 2025 mendatang, tidak ada kendala. Sehingga, UML Kabupaten Pesbar sudah dapat menyelenggarakan kegiatan tera.

“ Selain itu juga kegiatan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta pengawasan metrologi legal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengukuran yang dipersyaratkan oleh hukum,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, dengan adanya UML di Kabupaten Pesbar yang akan beroperasi awal tahun 2025 mendatang, diharapkan dalam pengawasan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran dan mencegah kecurangan yang merugikan konsumen dapat lebih maksimal kembali. 

Mengingat, rencana pendirian dan pembentukan UML di Kabupaten Pesbar sudah cukup lama, dan  sangat dibutuhkan. 

BACA JUGA:Pekon Sukajadi Ikuti Penilaian Lomba Pekon Sikop

Terlebih, sebelumnya di Kabupaten Pesbar telah memiliki peralatan-peralatan untuk mendukung adanya UML di Pesbar  dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendag RI.

“Kita juga tetap mengimbau dan mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini agar dalam penggunaan alat-alat UTTP benar-benar sesuai dan rutin untuk dilakukan pengecekan,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan