Kebijakan Pengelolaan BBL, DKP Lampung Gelar Sosialisasi di Pesisir Barat

ILUSTRASI Benih Bening Lobster/Benur-KLING AI Image Generator-

PESISIR TENGAH – Dinas Perikanan dan Perikanan (DKP), Provinsi Lampung, Kamis 8 Agustus 2024 kemarin mengadakan sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL). 

Kegiatan itu dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kegiatan itu melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan dan koperasi nelayan di Kabupaten Pesbar.

Kabid Perikanan Tangkap, DKP Lampung, Zainal Kombo, S. Pi, M. Ling., mengatakan keberadaan lobster cukup melimpah di wilayah perairan pesisir barat Lampung dan terkonsentrasi di dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan  Samudera Hindia yaitu Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.

BACA JUGA:Pekon Balam Ikuti Penilaian Lomba Pekon Sikop 2024

“ Produksi penangkapan lobster tersebut belum tercatat dengan baik, dan konsumsi lobster hasil tangkapan nelayan di Krui cukup besar.  Konsumen  terbesar adalah pedagang besar yang memasok restoran seafood atau hotel,” kata dia.

Dijelaskannya, Permen KP No. 7/2024 telah membuka peluang bagi nelayan untuk melakukan penangkapan BBL dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

 “ Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas perikanan kabupaten/kota dan wajib memiliki perizinan berusaha,” jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan BBL wajib menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan, nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Nasional, Pemkab Pesisir Barat akan Bagikan Bendera Merah Putih

“ Laporan ke DKP Lampung itu akan diteruskan kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat,” terangnya.

Selain itu, Dinas Perikanan Pesbar dapat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terkait penetapan nelayan kecil penangkap BBL.

“ Memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan kelompok usaha bersama, memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan perizinan berusaha, hingga menerbitkan SKA hasil tangkapan BBL nelayan,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan