DP2KBP3A Lampung Barat Gelar FGD GDPK 5 Pilar
DP2KBP3A Lampung Barat menggelar FGD Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar tahun 2024 di Aula Keghatun Bapenda Selasa 13 Agustus 2024.-Foto Dok-
BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar tahun 2024 di Aula Keghatun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa 13 Agustus 2024.
FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris DP2KBP3A Ahmad Syukri, S.Pd., serta dihadiri sejumlah perwakilan dari Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Ahmad Syukri mengungkapkan, guna mengatasi masalah kependudukan di Indonesia yang demikian kompleks serta sebagai tindaklanjut dari Undang Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan serta pembangunan keluarga, pemerintah baik di level pusat dan daerah perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang dapat memberikan arah kebijakan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan.
“Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK, merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan,” ungkap Ahmad Syukri.
BACA JUGA:Pemanfaatan Air Permukaan PLTMH akan Dikaji
Dikatakannya, begitu urgennya penyusunan dokumen tersebut sehingga Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 tahun 2024 tentang GDPK. Secara substansi isi Prespes ini mengamanatkan pada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Menurut dia, pembangunan di suatu wilayah akan berhasil apabila penduduk yang menjadi modal dasar pembangunan, memiliki kondisi yang kondusif dan konstruktif, tentunya tidak hanya dari sisi jumlahnya yang mencukupi serta struktur dan persebarannya yang menguntungkan, tetapi kualitasnya pun harus memadai.
“Jumlah penduduk yang besar kalau kualitasnya rendah tidak akan dapat memberi dukungan positif pada pembangunan, yang terjadi justru akan menjadi beban pembangunan,” tegas dia.
Bahkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai akan sirna begitu saja apabila jumlah penduduk besar pertumbuhannya juga tinggi.
BACA JUGA:Hasil Penilaian Semester I Kementerian LHK, IKLH Lampung Barat Peringkat 1 di Lampung
“Oleh karena itu, akan sangat ideal apabila jumlah penduduk yang ada harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang terkendali diikuti dengan kualitas sumber daya manusia yang handal (kompeten),” kata dia
Lebih jauh Ahmad Syukri mengatakan, pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan GDPK 5 Pilar di Kabupaten Lampung Barat, meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, pengembangan data base kependudukan.
“Harapannya pelaksanaan FGD ini bisa memperkaya materi serta bisa memberikan masukan kepada tim dalam penyusunan kebijakan terkait dengan pembangunan kependudukan sehingga terwujudnya kesejahteraan penduduk di Lampung Barat. Penduduk yang mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan zaman serta serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” tandasnya. (lusiana)