PENGUATAN INTERVENSI STUNTING, Lampung Barat akan Terima DAK Fisik Rp512 Juta

Kepala BKAD Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si----

BALIKBUKIT -  Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terus fokus untuk penanganan stunting. Untuk intervensi stunting tersebut perlu dukungan melalui alokasi anggaran.

Seperti halnya tahun ini, pemerintah pusat akan mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) fisik Bidang Kesehatan dan KB Penugasan Penguatan Intervensi Stunting sebesar Rp512.660.000.

“Dari pagu anggaran sebesar Rp512.660.000 hingga saat ini sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp469.130.000 atau 91.51 persen,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 16 Agustus 2024.

 Anggaran tersebut, kata dia, dialokasikan untuk sejumlah kegiatan seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). “Untuk teknis kegiatannya ada di Perangkat Daerah terkait,” kata dia.

Dilain pihak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si., mengungkapkan Pemkab Lampung Barat tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.683.280.362 untuk penanganan stunting.

Menurut dia, sebagai langkah kongkrit penurunan stunting, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,683 miliar itu tersebar di sejumlah Perangkat Daerah seperti halnya Dinas Kesehatan, RSUD Alimuddin Umar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon serta Dinas Perikanan.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). 

Masih kata dia, adapun sejumlah sub kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain seperti di Dinas Kesehatan seperti pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin, pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan, serta pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat.  

Kemudian, di RSUD Alimuddin Umar yaitu kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA, sedangkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seperti pembangunan sarana, prasarana dan Unitilitas PAUD, penyediaan pendidikan dan tenaga kependidikan bagi Satuan PAUD.

Selain itu, di Dinas PUPR akan ada kegiatan berupa pembanguan System Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan dan penyediaan sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD). Sedangkan di Dinas Ketahanan berupa penyediaan infrastruktur lumbung pangan dan rekomendasi keamanan pangan segar asal tumbuhan daerah 

Lebih jauh Agustanto mengatakan, untuk di Dinas PMD antara lain Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penyelenggaran Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga serta peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Lalu, Dinas Lingkungan Hidup berupa penyelenggaraan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPS

Lanjut dia, untuk Dinas P2KBP3A kegiatannya antara lain yaitu pendampingan keluarga beresiko stunting, serta peningkatan kesertaan penggunana metode kontrasepsi jangka panjang dan pelaksanaan dan pengelolaan program KKBPK di Kampung KB. 

“Pemerintah melalui tim penanganan stunting terus melakukan berbagai upaya dalam menurunkan angka stunting. Berbagai program kegiatan mulai dari rembuk stunting pekon sampai kabupaten, pemutakhiran data sampai dengan intervensi terhadap gizi sensitif dan gizi spesifik,” tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan