102 Narapidana Rutan Krui Terima Remisi HUT RI

102 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat mendapat Remisi Umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Sebanyak102 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia(RI) tahun 2024. Dua orang napi diantaranya mendapat RU II atau langsung bebas.

Penyerahan remisi umum kepada napi yang dilaksanakan di aula Rutan Krui, Sabtu 17 Agustus 2024, itu dihadiri oleh Bupati Pesbar sKepala Rutan Krui Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H., unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, serta pihak terkait lainnya.

Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) No: PAS-1616.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024 Menkumham RI.

Selain itu, Keputusan Menkumham RI No: PAS-1612.PK.05.04 tahun 2024, tentang pemberian remisi umum tahun 2024 kepada narapidana sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012 Menkumham RI, serta keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1603.PK.05.04 tahun 2024, tentang pemberian remisi umum tahun 2024 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No.99/2012 Menkumham RI.

Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Hal ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sekedar diketahui, secara keseluruhan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Krui berjumlah 179 orang, terdiri dari 49 orang tahanan, dan 130 orang narapidana. Dari jumlah itu 102 orang yang mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024. Dari total narapidana yang mendapat remisi itu rinciannya RU I berjumlah 100 orang, rata-rata mendapat remisi satu sampai lima bulan dari berbagai perkara seperti pencurian dan sebagainya, dan RU II atau langsung bebas ada dua orang narapidana atas nama Ilham bin Asep Hidayat dengan perkara narkotika (mendapat remisi tiga bulan) dan Sukmono bin Slamet dengan perkara pencurian (mendapat remisi dua bulan).

Bupati Pesbar, Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengatakan, kemerdekaan indonesia merupakan rahmat Tuhan yang patut disyukuri, yang berarti bahwa kemerdekaan negara indonesia bukan hanya hasil dari perjuangan bangsa/rakyat indonesia saja. Akan tetapi karena adanya rahmat dan kuasa tuhan yang maha kuasa. tidak berlebihan jika kita mendefinisikan bahwa kemerdekaan sebagai rahmat dan anugerah, karena itu adalah merupakan sebuah motivasi atau penyemangat spiritual dalam perwujudan sikap dan keyakinan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha kuasa.

“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentu menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi warga binaan,” katanya.

Karena itu, Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah.

“ Sebagai sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ungkapnya.

Agus Istiqlal, juga menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana itu agar menjadikan momentum itu sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh- sungguh.

“Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan