IMBAU WARGA CEK DPS DIWILAYAHNYA, KPU Pesisir Barat Umumkan DPS Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat melalui PPS dan PPK memasang pengumuman daftar pemilih sementara seperti di Balai Pekon maupun tempat keramaian lainnya. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai Minggu 18 Agustus 2024 kemarin mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, baik yang ditempel di seluruh kantor Kecamatan maupun Balai Pekon dan Kelurahan, hingga tempat-tempat lainnya yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten setempat.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, pengumuman DPS itu akan berlangsung hingga 27 Agustus 2024 mendatang. Untuk itu, diharapkan masyarakat agar mencermati seluruh DPS yang telah diumumkan diwilayahnya masing-masing itu.

“Pengumuman DPS ini dilakukan setelah rapat pleno penetapan DPS di tingkat Kabupaten dan Provinsi Lampung, sehingga sesuai tahapan pengumuman DPS itu dimulai pada 18-27 Agustus 2024,” katanya.

Dikatakannya, pelaksanaan pengumuman DPS itu melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 116 Pekon dan dua Kelurahan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, untuk menempelkan DPS itu dilokasi atau tempat keramaian yang setiap hari mudah di jangkau masyarakat, seperti di kantor Kecamatan, Balai Pekon, maupun lokasi keramaian lainnya.

“Pelaksanaan pengumuman DPS itu, KPU Pesbar mengharapkan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Karena itu diharapkan masyarakat dapat mencermatinya,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat Pesbar yang memiliki hak pilih pada Pilkada 27 November 2024, tapi belum masuk dalam DPS agar segera disampaikan ke PPS, PPK, atau langsung ke KPU Pesbar. Sehingga dapat langsung dilakukan perbaikan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung secara online apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum terdaftar, yakni melalui website resmi KPU RI di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. 

“Kita berharap peran serta masyarakat di Kabupaten Pesbar ini benar-benar mengecek DPS yang diumumkan itu, sebab hal ini juga untuk mensukseskan data pemilih di Pilkada serentak 2024,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pesbar telah ditetapkan DPS sebanyak 121.405 orang pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 63.028 orang, dan pemilih perempuan 58.377 orang. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 293 TPS. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan