Dana Kelurahan di Lampung Barat Terserap Rp796 Juta
Ilustrasi Dana Kelurahan--
BALIKBUKIT - Dari jumlah anggaran kelurahan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2024 sebesar Rp1 miliar hingga kini baru terserap Rp796 juta.
“Untuk dana kelurahan yang bersumber dari pemerintah pusat telah diserap Rp796 juta,” tegas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 23 Agustus 2024.
Dikatakannya, dana kelurahan sebesar Rp1 miliar itu akan dialokasikan untuk lima kelurahan yaitu Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya, Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit, Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau, Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong dan Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit.
“Dengan adanya dana kelurahan sebesar Rp1 miliar itu, itu artinya setiap kelurahan akan menerima dana sebesar Rp200 juta,” kata dia.
Masih kata dia, untuk peruntukkan dana kelurahan disesuaikan dengan rencana kegiatan yang telah ditentukan oleh pihak kelurahan. Seperti halnya pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Pengalokasian dana kelurahan ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah kepada kelurahan, dan diharapkan bermanfaat bagi kelurahan di Lampung Barat,” tutupnya.*