PILKADA PESISIR BARAT, Bawaslu Minta KPU Ikuti Putusan MK

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H.,----

PESISIR TENGAH - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, salah satunya di Kabupaten Pesbar.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.M., menegaskan, Bawaslu RI telah menyurati KPU RI untuk mematuhi putusan MK itu. Karena itu, diharapkan segera ditindaklanjuti dan diikuti oleh KPU di Kabupaten Pesbar. Pasalnya, sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, maka secara kelembagaan Bawaslu minta KPU agar menaati dan melaksanakan putusan MK itu.

“Salah satunya yang menjadi putusan MK itu yakni berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan yang merujuk pada putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 dan putusan MK No.70/PPU-XXII/2024, ini harus menjadi perhatian bersama dalam menghadapi pencalonan,” katanya.

Dikatakanya, dalam putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, itu menyangkut tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh Partai Politik (Parpol). Sedangkan, putusan MK No.70/PPU-XXII/2024, menyangkut batas usia calon kepala daerah. Sesuai dengan perintah Bawaslu RI, pengawasan secara maksimal tetap akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesbar.

“Bawaslu Pesbar masih menunggu petunjuk teknis dalam pengawasan terhadap pencalonan di Pilkada 2024 ini. Mengingat sebentar lagi akan masuk dalam tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Pesbar ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagaimanapun juga mengenai putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Artinya, terhadap adanya putusan a quo tentu tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut. Namun yang jelas pada jajaran Bawaslu Pesbar ini tetap menunggu adanya petunjuk dari Bawaslu RI.

“ Yang pasti sampai dengan sekarang sesuai arahan Bawaslu RI, maka jajaran Bawaslu di Kabupaten terus memaksimalkan pengawasan, salah satunya minta jajaran KPU di Kabupaten Pesbar mematuhi putusan MK itu,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan