KPU Pesisir Barat Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup-Cawabup

Anggota KPU Pesisir Barat Ramzi--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), segera membuka pendaftraran Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Pesbar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ramzi, mengaku rencana pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar itu telah diumumkan melalui pengumuman Nomor : 503 /PL.02.2-Pu/1813/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024.

Dijelaskannya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesbar No.914/2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 9.501 suara.

“Sedangkan untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar dimulai dari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024,” kata dia.

Ditambahkannya, jadwal pendaftaran itu dengan batas waktu mulai pukul 08.00-16.00 Wib, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran yakni Kamis 29 Agustus 2024 itu hingga pukul 23.59 Wib. Tempat pendaftaran di pusatkan di Kantor KPU Kabupaten Pesbar, di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah. Sedangkan, untuk persyaratan terkait dengan pendaftaran pasangan calon itu juga bisa langsung di kordinasikan dengan KPU setempat.

“KPU Pesbar juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar di kantor KPU Pesbar,” jelasnya.

Dijelaskannya, secara teknis Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat berkoordinasi ke KPU Pesbar melalui helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar atau dapat menghubungi alamat email ; [email protected], dan dapat juga menghubungi nomor telpon : 082376092121 dan 082281851413.

“Kita berharap semua pasangan calon dapat memahami informasi lebih lanjut, baik mengenai tata cara membuka akses Silon, dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan