Santer Kabar Ada Pembatasan BBM Subsidi, Mobil Diatas 1400 CC Tidak Boleh Gunakan Pertalite dan Solar ?

Ilustrasi--

Bacakoran.radarlambar.co – Para pemilik kendaraan teruma kendaraan roda empat (R4) diatas 1.400 CC dan kendaraan roda (R2) diatas 250 CC dibuat gelisah dengan santernya kabar adanya rencana pembatasan kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan kriteria pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar agar tepat sasaran tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan draf yang beredar sebelumnya.

Dia mengatakan justru regulasi yang baru nantinya bakal mengatur pembelian Pertalite dapat diakses oleh kendaraan roda empat di bawah 1.400 cc dan roda dua di bawah 250 cc.

Menanggapi ikhwal kabar tersebut, Presiden Joko Widodo mengaku belum memiliki keputusan final mengenai adanya kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang disebut-sebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 tersebut.

Jokowi menyebut bahwa pemerintah masih belum melakukan rapat soal pembatasan BBM subsidi tersebut.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat,” ujar Jokowi dalam keterangannya secara virtual.

Jokowi menulai setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi landasan dalam melakukan pembatasan BBM subsidi, yakni soal polusi serta efisiensi untuk RAPBN 2025. Selanjutnya, pemerintah resmi menetapkan anggaran subsidi energi sebesar Rp204,53 triliun dalam RAPBN 2025, membengkak dari outlook yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2024 senilai Rp192,75 triliun.

Terkait wacana itu sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil mengatakan pemerintah berencana mengatur penggunaan BBM bersubsidi, terlebih untuk Pertalite, agar tepat sasaran melalui peraturan menteri (permen) ESDM.

"Memang ada rencana begitu," ujarnya saat di konfirmasi apakah pengaturan distribusi BBM bersubsidi tersebut bakal dimulai pada 1 Oktober 2024, usai rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024) lalu.

"Sebab begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," lanjut Bahlil.

Bahlil turut menekankan bahwa subsidi BBM seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima yakni golongan ekonomi menengah ke bawah. "Kalau mampu, tetapi kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?" ujar Bahlil.

Kendati begitu, pihaknya belum memberikan informasi lanjut mengenai kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, karena masih terus dalam tahap pembahasan.

"Apabila BBM subsidi tepat sasaran maka kita diharapkan kuotanya menurun. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Dengan begitu dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas," tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan