NEKAT CURI MOTOR DI PARKIRAN, Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

UNIT Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Kamis 29 Agustus 2024 berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang Polsek Bengkunat di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat yang terjadi pada sekitar pukul --

BANGKUNAT - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 29 Agustus 2024 kemarin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang, Polsek Bengkunat di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat yang terjadi pada sekitar pukul 11.30 WIB, Senin 29 Juli 2024 lalu.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, mengatakan, pelaku pencuruan sepeda motor yang diamankan itu yakni AC (19) warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat. Aksi nekat pelaku pencurian itu terjadi pada Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 Wib, saat korban HS warga Pekon Penyandingan.

“ Sepeda motor itu digunakan oleh korban untuk pergi kesekolah, tapi tiba-tiba sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian kampas rem. Karena rusak, korban lalu menitipkan sepeda motor itu di halaman parkiran Polsubsektor Selendang Mayang,” katanya.

Korban melanjutkan perjalanan ke sekolah bersama rekannya sesama pelajar di SMA Negeri Bengkunat. Saat korban kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya itu didapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

“Mendapat laporan itu Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan motor hasil curian berada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Ditambahkannya, mendapati informasi tersebut tim reskrim Polsek Bengkunat kemudian mendatangi lokasi dimana pelaku bersembunyi di Kota Agung. Tim Unit Reskrim Polsek setempat langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU 150 cc dengan Nopol BE 8933 LP hasil curiannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat menjalani pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban yang berada di halaman parkir Polsubsektor Selendang Mayang, dengan cara merusak stop kontak sepeda motor itu,” jelasnya.

Dihadapan petugas penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali diwilayah Kecamatan Bangkunat. Sementara itu, ketika hendak diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi pelaku tidak menghiraukan peringatan dari petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian betis kaki sebelah kanan. 

“ Pelaku kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Bengkunat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Ditambahkannya, kini Unit Reskrim Polsek Bengkunat sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dan memastikan pelaku sudah menjalankan aksinya di mana saja. Berdasarkan keterangan sementara pelaku baru mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat.

“ Kita masih mendalami keterangan pelaku untuk mengunkap tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan