Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Pesisir Barat Rp17 Juta Lebih Perbulan

Sekretaris DPRD Pesbar L Maulana-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Besaran tunjangan, serta gaji pokok atau representasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) periode tahun 2024-2029 masih sama dengan periode sebelumnya.

Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. L. Maulana, M.Pd., mengatakan, untuk besaran besaran tunjangan dan gaji pokok bagi pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) serta anggota DPRD Kabupaten Pesbar di periode 2024-2029 masih sama dengan periode sebelumnya. Artinya, belum ada perubahan.

“Kita masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.37/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.5/2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dijelaskanya, dalam peraturan itu salah satunya dijelaskan untuk besaran tunjangan perumahan yang diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp17.262.500, bagi Ketua DPRD Pesbar. Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD Pesbar itu sebesar Rp16.620.000. Sementara, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Pesbar senilai Rp15.475.000. Selain itu, untuk tunjangan transportasi diberikan bagi pimpinan, sementara untuk anggota DPRD yang tidak mendapatkan kendaraan dinas jabatan dan dibayarkan setiap bulan yakni bagi Ketua DPRD Pesbar sebesar Rp14.612.500.

“Kemudian, untuk Wakil Ketua DPRD Pesbar dengan besaran Rp14.055.000, sedangkan anggota DPRD Pesbar dibayarkan Rp13.325.000,” jelasnya.

Ditambahkannya, begitu juga dengan besaran tunjangan lain yang dibebankan oleh Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Pesbar seperti, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan sebagainya, termasuk uang representasi atau gaji pokok yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Pesbar itu tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Untuk besaran uang representasi ketua DPRD Pesbar itu setara dengan gaji pokok Bupati. Sedangkan uang representasi Wakil Ketua DPRD Pesbar sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD, dan uang representasi anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD,” tandasnya.(yayan/*)

Tag
Share