Pembelian Pertalite Harus Gunakan ‘QR Code’, Pemkab Lampung Barat Siapkan Surat Edaran
ilustrasi.---
BALIKBUKIT - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Lampung, Nomor 3926 tahun 2024 tentang implementasi program subsidi tepat JBKP Pertalite, Pemkab Lampung Barat kini mempersiapkan SE Pj Bupati untuk kemudian disebaluaskan ke masyarakat.
Seperti diketahui, dalam SE Gubernur Lampung sehubungan dengan ujicoba implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertalite menggunakan QR code di Provinsi Lampung oleh PT. Pertamina Patra Niaga, maka disampaikan beberapa poin penting.
Pertama, PT. Pertamina akan melaksanakan ujicoba implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertalite menggunakan QR code di Provinsi Lampung terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024.
Kedua, pendaftaran program Subsidi Tepat dilakukan melalui www.subsidilepat mypertamina id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.
Ketiga, bagi kendaraan pengguna pertalite yang belum terdaftar (belum memiliki barcode) sampai dengan 1 Desember 2024, pembelian pertalite tidak akan dilayani.
Kabag Sumberdaya Alam (SDA) pada Setdakab Lampung Barat Bernaria, S.Sos., M.M., mengungkapkapkan, saat ini SE Pj bupati Lampung Barat dalam rangka menindaklanjuti SE Pj Gubernur sudah diproses.
"Iya, sudah kami tindaklanjuti, suratnya tinggal ditandatangani oleh pak Bupati, untuk kemudian disebarluaskan," ungkapnya.
Menurut Bernria, poin-poin yang ada dalam SE tersebut nantinya, sama dengan poin yang ada dalam SE Pj Gubernur. Dimana guna mendukung program Subsidi Tepat, maka diminta untuk melakukan langkah-langkah.
Seperti, menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait implementasi program Subsidi Tepat. Melaksanakan monitoring kesiapan implementasi program Subsidi Tepat pada SPBU di wilayahnya serta elaksanakan pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan pantauan wartawan media ini, di sejumlah Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti SPBU Jaga Sakti Liwa dan SPBU Kembahang pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan Barcode. Untuk kendaraan yang terlanjur mengantri dan belum memiliki barcode tetap dilayani namun dengan pembatasan yakni seharga Rp200 ribu. (nopri)