Masyarakat Harus Tahu, Berikut ini Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS

Foto Ilustrasi : freepik.com--

Radarlambar.bacakoran.co- Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) melaui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan jaminan kepada para pesertanya untuk dapat memperoleh pelayanan kesehatan serta perlindungan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Kendati mendapat hak jaminan pelayanan kesehatan, namun tidak semua pelayanan dapat akses secara gratis. Seperti yang tertuang pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini penyakit yang tidak dapat diakses secara gratis menggunakan BPJS:

1.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.Pelayanan kesehatan yang dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,kecuali dalam keadaan darurat.

3.Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja, atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

4.Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.

5.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7.Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8.Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9.Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alcohol.

10.Gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11.Pengobatan komplementer, alternative dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12.Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen.

13.Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14.Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15.Pelayanan kesehatan akibat bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

16.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah.

17.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18.Pelayanan kesehatan akibat dari tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai SK No 191960A.

19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, tentara nasional indonesia dan kepolisian negera republik indonesia.

20.Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21.Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan