Ditipu Rp10 Miliar Lebih, Bos Kopi di Lampung Barat Lapor Polda Lampung

Sejumlah bos kopi memberikan keterangan di Mapolda Lampung. Foto Dok--

Radarlambar.bacakoran.co - Beberapa supplier (pengepul) kopi, atau biasa disebut bos kopi di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), ngeluruk ke Mapolda Lampung,  memberikan laporan penipuan dan penggelapan kopi oleh inisial AR warga Pekon Gunung Terang, kecamatan setempat  dengan total kerugian Rp10 miliar lebih.

Berdasarkan keterangan salah satu korban, Husain yang merupakan supplier kopi dan hasil bumi Peko Sumber Alam, terduga pelaku AR merupakan Direktur Utama  PT Adera Ramanda Group dengan usaha menampung hasil bumi. 

Kronologi dugaaan penipuan tersebut, masyarakat tani termasuk para supplier telah menyetorkan kopi di gudang milik AR tepatnya di Pemangku Bedeng l, Pekon Gunung Terang dengan total jumlah kopi sebanyak 151.191 kilogram atau dekitar 151 ton lebih.

"Pada saat para korban sudah menyetorkan hasil bumi, AR  memberikan janji akan membayarkan penjualan kopi dan lada tersebut minimal dua hari,  setelah penyerahan barang ke gedungnya. Namun nyatanya setelah lewat dari dua hari terlapor tidak membayar kan uang hasil penjualan kopi dan lada tersebut," terangnya.

Lanjut Husain, merasa curiga salah satu rekan sesama supplier  M. Rozikin mencoba mengkonfirmasi ke tempat terlapor menjual hasil bumi dan didapati bahwa pihak pembeli sudah membayarkan kepada terlapor.

"Ketika kami mencoba mengkonfirmasi menanyakan kepada AR, tetapi tidak bisa ditemui maupun dihubungi via handphone  atas kejadian tersebut kami melaporkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Karena itu, Husain mewakili para korban berharap kepada Polda Lampung mengungkap dan menemukan keberadaan AR. 

Sebab dalam laporan itu AR melakukan tindak kejahatan dugaan tidak pidana penipuan dan perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan