Realisasi PBB Pekon Giham Sukamaju Capai 75 Persen

Ilustrasi PBB-P2--

SEKINCAU- September ini menjadi batas akhir target yang ditetapkan Pemkab Lampung Barat (Lambar), dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepatnya 30 September 2024.

Seiring dengan batas akhir pelunasan tersebut, hingga saat ini untuk Pekon Giham Sukamaju telah mencapai 75 persen dan ditargetkan lunas sebelum batas waktu.

Pj Peratin Giham Sukamaju Karto Suwiryo, S.Pr., mengatakan, ditargetkan pekan depan untuk pekon itu yang masih dalam proses penarikan dapat melakukan pelunasan sesuai dengan komitmen.

"Sekarang ini 75 persen wajib pajak telah melunasi. Kita upayakan 25 persen dapat di rampungkan pekan depan," terangnya.

Terkait itu pihaknya meminta kepada petugas pekon untuk betul-betul memanfaatkan sisa waktu dalam tahapan penagihan. Termasuk juga terhadap proses penyetoran yang dilakukan secara online by name by address langsung ke Bank Lampung.

"Kepada masyarakat juga saya mengharapkan dukungannya untuk pembayaran PBB saat petugas datang," imbuh dia.

Ia juga menyampaikan pada proses penarikan PBB kepada masyarakat secara umum tidak ada kendala hanya saja, karena bersamaan dengan musim panen kopi sehingga saat penarikan petugas mengalami kendala karena wajib pajak tidak berada di rumah atau sedang berada di kebun. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan